Setubuhi Gadis 13 Tahun Hingga Melahirkan, Warga Bengkulu Tengah Ditangkap!

Tersangka (tengah) diamankan petugas (Foto: Bengkuluekspress.com)

Bengkulutoday.com - Menyetubuhi anak angkatnya yang masih berumur 13 tahun hingga hamil dan melahirkan, seorang pria inisial F, warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu. Sebelum ditangkap petugas, terduga pelaku sempat kabur ke Pekan Baru selama 2 bulan.

"Terduga pelaku ini sempat kabur 2 bulan ke Pekan Baru, ketika pulang ke rumahnya di Bengkulu Tengah, petugas menangkapnya," Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedi Suhendyawan Syarif melalui Kasubdit PPA Polda Bengkulu AKBP Hari Irawan di Mapolda Bengkulu, Kamis (5/12/2019), dilansir dari Bengkuluekspress.com.

Dari keterangan petugas, perbuatan terduga pelaku terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Terduga pelaku melakukan perbuatannya ketika ayah kandung korban bekerja di luar kota. Saat melakukan perbuatannya, terduga pelaku mengancam korban akan membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya.

Kasus tersebut terungkap dan dilaporkan oleh paman dan orang tua korban ke Polda Bengkulu. Awalnya, paman korban melihat postingan kakak angkat korban di facebook yang menunjukkan foto korban baru saja melahirkan seorang anak. Karena korban diketahui belum menikah dan masih dibawah umur, paman korban curiga dan menanyakan kepada korban. Akhirnya diakui oleh korban bahwa dirinya telah menjadi korban dari terduga pelaku.

Terduga pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini terduga pelaku menjalani penahanan di Mapolda Bengkulu guna proses hukum lebih lanjut.