Bengkulutoday.com - Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 yang berlaku untuk barang dan jasa mewah sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Bengkulu Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, kebijakan PPN 12 persen hendaknya tidak berlaku di semua daerah di tanah air mengingat kemampuan ekonomi masyarakat di suatu wilayah berbeda-beda.
"Belum lama ini saya kunjungan ke suatu daerah dan mereka menyatakan tidak akan memberlakukan PPN 12 persen. Ini membuktikan tidak semua daerah siap dengan kebijakan ini dan hendaknya bagi daerah-daerah yang sedang berupaya untuk mengentaskan berbagai permasalahan di daerahnya kebijakan ini jangan diberlakukan dulu," kata Hj Leni Haryati John Latief, Rabu (19/2/2025).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, dengan kebijakan PPN yang sebelumnya saja dan dalam perekonomian seperti sekarang masih banyak pajak-pajak yang belum terbayarkan.
"Apalagi kalau PPN itu naik, ekonomi akan semakin tidak menentu. Perekonomian dunia sekarang menurun drastis yang akan mempengaruhi Indonesia dan tentu saja ekonomi di daerah-daerah. Saya berharap pemerintah pilih-pilih daerah yang menerapkan kebijakan ini, atau lebih baik kalau dibatalkan sama sekali," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, meski tidak secara langsung kebijakan PPN 12 Persen ini akan membuat kehidupan masyarakat akan semakin sulit.
"Para ekonom sudah memberikan pendapatnya mengenai bagaimana kebijakan PPN 12 Persen itu meski hanya untuk barang-barang mewah tapi juga akan dirasakan oleh kelompok ekonomi kecil. Istilahnya disebut spillover effect," papar Hj Leni Haryati John Latief.
"Artinya ketika barang-barang yang terkait dengan barang mewah mengalami kenaikan harga, biaya hidup secara keseluruhan juga meningkat. Semua lapisan ekonomi, termasuk kelompok ekonomi kecil harus membayar harga yang lebih tinggi untuk barang kebutuhan sehari-hari,” lanjut Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, guna membiayai program-program pemerintah yang baik untuk kemaslahatan rakyat sebenarnya tidak harus dengan kebijakan PPN 12 Persen.
"Pemerintah bisa berinovasi untuk menciptakan sumber-sumber ekonomi baru, industrialisasi dan lain sebagainya yang bisa berdampak juga terhadap terciptanya lapangan kerja baru," demikian Hj Leni Haryati John Latief.