Senator Leni John Latief: DPD Motor Penggerak Reforma Agraria Berkeadilan

Senator Leni John Latief: DPD Motor Penggerak Reforma Agraria Berkeadilan

Bengkulutoday.com- Dalam konteks pengawasan pelaksanaan program agraria, peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) tidak hanya terbatas pada fungsi legislasi dan pengawasan tetapi juga mencakup inisiatif untuk mendorong sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, sebagai penghubung aspirasi daerah ke tingkat nasional, lembaganya diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam merealisasikan reforma agraria yang berkeadilan, memperbaiki tata kelola pertanahan, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dan kelompok rentan terlindungi.

"Masalah agraria di Indonesia cukup kompleks. Program reforma agraria, redistribusi tanah, legalisasi aset, dan penerapan digitalisasi sertifikat tanah, sebenarnya bagus, tapi realisasinya masih ada kendala-kendala," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (13/3/2025).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, sebagai contoh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini sudah mencapai 120 juta bidang tanah tapi waktu pemrosesan dan pengawasan pelaksanaannya masih belum optimal.

"Juga proses PTSL terhadap tanah ulayat atau adat, belum beresnya digitalisasi sertifikat tanah, kebijakan satu peta, praktik mafia tanah, masih luasnya bidang tanah telantar, masih adanya daerah yang belum terbentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dan lain-lain," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Majelis Taklim Perempuan Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, guna menyelesaikan berbagai persoalan agraria tersebut DPD RI telah menerbitkan 10 rekomendasi.

"Revisi terhadap semua regulasi agar mendukung percepatan reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan yang ada, reformulasi kebijakan PTSL untuk dapat memangkas jalur-jalur birokrasi, penguatan kebijakan satu peta, pemberantasan mafia tanah dan lain-lain," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, DPD RI senantiasa siap untuk menerima berbagai aspirasi masyarakat di daerah menyangkut persoalan-persoalan agraria ini agar mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat.

"Kalau sampai ada konflik tanah, DPD RI sepakat penyelesaiannya mesti damai. Lewat mediasi dan dialog terbuka antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Dasarnya harus berkeadilan. Kalau penyelesaian lewat jalur pengadilan, prosesnya harus sederhana, cepat dan biaya ringan," demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief.