Selain Kena OTT, Dana BOK Dinas Kesehatan Benteng Juga Jadi Temuan BPK RI

Polda Bengkulu saat press release
Polda Bengkulu saat press release

Bengkulutoday.com - Belum lama ini, Penyisik Tipikor Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebanyak 9 orang pegawai Dinas Kesehatan diamankan oleh Penyidik, setelah itu, Polda menetapkan FG yang merupakan bendahara sebagai tersangka.

FG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemotongan Dana Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah. Infonya, pemotongan itu sebesar 10 persen dari nilai dana BOK untuk Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah pasca OTT.

Dari penelusuran media ini, Dana Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2017 ternyata menjadi temuan BPK RI. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun anggaran 2017 telah merealisasikan Belanja Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp8.924.518.000. Dari realisasi sebesar Rp8.924.518.000
tersebut, telah direalisasikan untuk belanja ATK, makanan dan minuman serta cetak dan penggandaan sebesar Rp 1.643.281.800.

Berdasarkan hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Program BOK, diketahui bahwa terdapat indikasi adanya bukti pertanggungjawaban pengadaan ATK, belanja cetak dan penggandaan dan makan minum bukan yang sebenarnya berasal dari penyedia barang/jasa. Hasil klarifikasi dengan NMS selaku PPTK Kegiatan BOK diketahui bahwa seluruh nota belanja makanan dan minuman, ATK, serta cetak dan penggandaan tersebut merupakan nota kosong dari pihak ketiga yang ditulis sendiri oleh PPTK dengan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Adapun bukti realisasi belanja yang sebenarnya sudah tidak disimpan. Eyd selaku Kepala Dinas Kesehatan menyatakan bahwa dari jumlah belanja sebesar Rp1.643.281.800 sebesar Rp212.905.300 diantaranya merupakan belanja BOK yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan, dan sisanya sebesar Rp 1.430.376.500 merupakan belanja BOK yang dilaksanakan oleh 20 Puskesmas dan bukti pertanggungjawabannya masih berada di masing-masing Puskesmas. Adapun pertanggungjawaban belanja BOK sebesar Rp 212.905.300 memang tidak yang sebenarnya berasal dari penyedia jasa dan jumlah pertanggungjawaban belanja dibuat sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. [Br]

NID Old
6983