Sekda Provinsi Usulkan Penerbitan Permendes Setelah Musrembang Desa

Sekda Provinsi Usulkan Penerbitan Permendes Setelah Musrembang Desa
Sekda Provinsi Usulkan Penerbitan Permendes Setelah Musrembang Desa

Bengkulutoday.com - Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti meminta penerbitan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) dilaksanakan sebelum Musyawarah Pembangunan (Musrembang) Desa. Hal ini lantaran menurut Nopian Andusti, terkadang antara hasil dari Musrenbang ini tidak sinkron dengan Permendes tersebut.

“Ini perlu menjadi catatan kita bersama dan kami menginginkan pemerintah pusat, mari mendengarkan suara dari pada teman-teman yang ada di lapangan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara alokasi anggaran dana desa dengan anggaran Pemkab bahkan Pemprov di desa,” terang Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti saat hadir pada Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Rapat Analisis Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, di ruang pertemuan salah satu Hotel di Bengkulu, Kamis (14/03/2019).

Tampak hadir pada pembukaan Lokakarya ini Mendes PDTT Eko P Sandjojo, Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, jajaran Kemendes, Para Kades dan Pendamping Pedesaan se-Provinsi Bengkulu.

Terkait sumbang saran yang disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu ini, Mendes PDTT Eko P Sandjojo mengatakan, untuk mengsinkronkan hasil Musrenbang dan kebijakan Permendes yang dalam setiap tahunnya dilakukan penyempurnaan.

“Kita ingin Desa Desa kita ini mandiri secara Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan. Jadi diharapkan lokakarya ini selain memberikan pemahaman pengelolaan dana desa, juga sebagai wadah dalam menyempurnakan kebijakan pemerintah sehingga Desa Desa semakin maju dan berdaya saing,” jelasnya.

Sementara itu, diterbitnya Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya juga bertujuan memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

Prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.[Rls]

NID Old
8924