Sejak 2016-Agustus 2020, Ayah Tiri di Kepahiang Cabuli Anaknya

Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Seorang pria inisial SU (55), warga Kabupaten Kepahiang ditangkap petugas Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang pada Sabtu (25/10/2020). SU ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban (gadis) yang juga anak tirinya yang masih berusia dibawah umur.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman S.IK M.Ap melalui Kasat Reskrim AKP Umar Fattah SH mengatakan, terduga pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban sejak tahun 2016 sampai terakhir kalinya pada Bulan Agustus 2020.

Aksi terduga pelaku dilakukan di rumah kontrakan korban dan keluarganya di salah satu desa di Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Terduga pelaku dalam menjalankan aksinya ketika ibu korban sedang pergi ke pasar.

Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa tersebut terungkap ketika anak tiri ketiga dari terduga pelaku melihat terduga pelaku di dalam kamar korban. Saat itu, terduga pelaku sedang menaikkan celana yang sebelumnya sebatas lutut. Melihat itu, terduga pelaku lantas menyuruh anak tiri ketiga tersebut untuk pulang ke rumah ayah kanndungnya. 

Sementara korban, pada Bulan Agustus 2020 pergi ke suatu daerah di Provinsi Jambi.

Atas peritiwa itu, Polres Kepahiang menerima laporan pada 17 Oktober 2020 dengan nomor LP/B-892/X/2020/KPH.

"Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan saat ini ditahan untuk diproses lebih lanjut," terang Kasat Reskrim.