Sebulan DPO, Pelaku Curat Asal Empat Lawang Diringkus Polisi

RN diamankan Polres Kepahiang

Bengkulutoday.com – Satuan Reskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap RN (21), warga Desa Luang Kirai Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Senin (09/9/19) lalu, atas pencurian dengan pemberatan (curat).  Sebelumnya, RN menjadi target penangkapan, karena diduga telah membongkar rumah korban Eti Afriani (34), PNS di Desa Taba Tebelet, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Dari hasil pemeriksaan petugas, RN melakukan aksinya dengan cepat dan ahli saat merusak dan mencongkel jendela rumah korban. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (10/8/19), pada saat rumah kosong dan pada waktu itu korban dan keluarganya pergi menonton pasar malam di Taman Santoso Kepahiang. Korban pergi menonton pasar malam sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pulang pada pukul 22.00 WIB kerumahnya dikagetkan dengan posisi jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekkan ditemukan beberapa perhiasan emas dan HP telah raib di gasak pelaku RN.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S I K, melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S I K, menjelaskan dalam melakukan aksi pencurian, RN melakukan survei dilapangan dulu. Bahkan dalam keterangannya RN sempat tidur 2 hari di terminal Pasar Kepahiang.

“Dia sudah sebulan lalu menjadi daftar pencarian kami. Pelaku RN menggunakan sebilah pisau untuk mencongkel jendela dan masuk kedalam rumah koban yang kemudian mengambil perhiasan dan handphone yang berada di laci lemari”, terangnya.

Dalam penangkapan terhadap pelaku RN, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit Ranmor Honda Supra Fit krempang warna Hitam tanpa Nopol, 1 unit Hp Xiomi Redmi 4A warna Gold, uang tunai sejumlah Rp 700.000, dari hasil penjualan cincin Emas, 1 buah cincin emas bermata giok seberat 15 gram, 1(satu) buah cincin emas seberat 10 gram, 1(satu) buah kalung emas seberat 11 gram.

”Pelaku RN sudah kita tahan di Mapolres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber : Humas Res Kepahiang

Editor : Bisri