Sebabkan Kebakaran Kebun dan Hutan, Warga Enggano Jadi Tersangka

Polres Bengkulu Utara saat menyampaikan keterangan pers

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Suwandi (50), warga transmigrasi Desa Malakoni Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan warga dan hutan lindung di Pulau Enggano.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Arifaldi melalui Kasat Reskrim AKP Hery Nainggolan mengatakan, Suwandi diduga menyebabkan sejumlah lahan warga dan juga hutan terbakar. Peristiwa itu terjadi bermula dari Suwandi yang membakar sampah di kebun miliknya. Namun, karena tiupan angin kencang, api kemudian menjalar ke lahan warga dan hutan yang berdampingan. 

Peristiwa kebakaran di Pulau Enggano itu sempat membuat petugas TNI dan Polri, juga masyarakat setempat harus siaga dan memadamkan api. 

"Kita lakukan penahanan terhadap terduga pelaku, dia juga sudah mengakui perbuatannya," kata Jery Nainggolan, Jumat (23/8/2019).

Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh warga setempat yang mengaku mengalami kerugian akibat kebakaran tersebut. Dalam laporannya warga menyebut kerugian mencapai Rp 10 juta. Kerugian itu dihitung dari jumlah tanaman kebun yang hangus terbakar.

Baca juga: Puluhan Hektar Lahan Pulau Enggano Hangus Terbakar

(Ism)