Satu Tersangka Proyek PU Lebong DPO, Kejati Imbau Untuk Kooperatif

Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan
Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menahan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan irigasi Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong. Keenam tersangka itu ditahan atas kasus dugaan korupsi dengan nilai Rp 2,1 miliar di Dinas PU kabupaten Lebong.

Berikut daftar tersangka yang ditahan Kejati Bengkulu dalam kasus itu :

  1. Ridwan Nurazi selaku PPK,
  2. Budi Kurniadi selaku PPK,
  3. Hamdani selaku pengawas,
  4. Joni Herlian selaku pengawas,
  5. Agus Afriansyah selaku PPTK, dan
  6. Fahrul Razi selaku PHO.

Sedangkan satu orang lagi yakni Masyuri alias Awi selaku kontraktor dari CV Devasindo Utama hingga kini telah ditetapkan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Bengkulu.

Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gao melalui Asiten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu  Henri Naingolan mengimbau kepada DPO Mashuri alias Awi untuk kooperatif. 

"Datanglah baik-baik, jangan mempersulit tim JPU, biarlah persidangan yang menentukan salah dan benar," kata Henri, Kamis (8/3/2018).

[Rori Oktriyansyah]

NID Old
4187