Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

ilustrasi

Oleh : Putu Prawira )*

Penularan Covid-19 masih tinggi dan semangat masyarakat untuk menaati protokol kesehatan cenderung menurun. Padahal, penurunan angka penularan Covid-19 perlu segera terlaksana agar pemulihan ekonomi dapat segera terwujud. Pemerintah diharap mampu memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol kesehatan.

Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 protokol kesehatan selama berada di luar rumah tetap wajib untuk ditaati. Seperti kewajiban dalam menggunakan masker. Anggota DPRD Komisi V Provinsi Lampung Lesty Putri Utami menuturkan, sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan haruslah diberlakukan guna membentuk kedisiplinan di tengah masyarakat.

Lesty menuturkan bahwa penerapan sanksi tegas akan membuat masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Apalagi di masa adaptasi kebiasaan baru, bukan berarti kita berada di situasi normal seperti sebelum pandemi, sehingga jika langka persuasif tidak diindahkan, maka langkah administratif perlu dilakukan, salah satunya yakni dengan pemberian sanksi tegas.

Sanksi administratif bisa berupa denda dengan nominal tertentu untuk membuat jera pelanggar aturan tersebut.

Pada kesempatan berbeda, sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan mulai menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Kasus positif Covid-19 di Kalimantan Selatan cenderung tidak mengalami penurunan hingga pada Juli lalu, jumlahnya mencapai 6.192 kasus.

Sebanyak tuju kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah, telah menerbitkan peraturan bupati atau peraturan walikota mengenai penerapan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Beberapa waktu lalu, Pemkot Banjarbaru telah menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik tidak pakai masker, tidak menjaga jarak ataupun membuat kerumunan massa.

Kota Banjarbaru sendiri menjadi salah satu daerah yang menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) Banjarbaru nomor 20/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru cukup tinggi, tercatat 591 kasus. Bahkan muncul klaster perkantoran.

Peraturan serupa juga diterbitkan oleh Wali Kota Banjarmasih serta Bupati Banjar, namun penerapannya masih dikaji. Sementara Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry, mengatakan akan memberlakukan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Penerapan sanksi ini merupakan upaya pemerintah provinsi di Kalimantan Selatan guna mengatasi pendemi Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung. Sanksi tersebut diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi administratif teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda minimal Rp 100 – 250 ribu.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga telah menerbitkan peraturan Gubernur terkait dengan tatanan hidup new normal yang berisi tentang panduan bagi masyarakat daerah agar kembali produktif dan aman dari penularan virus Corona.

Pada kesempatan berbeda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui Peraturan Gubernur terkait dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang memuat pelanggaran di level individu, kegiatan atau tempat.

Gubernur yang akrab disapa kang emil ini juga menuturkan, regulasi pelanggaran protokol kesehatan ini sudah mulai diterapkan sejak Senin, 27 Juli 2020.

Nantinya, aturan ini tidak hanya menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, tetapi juga kegiatan yang melanggar aturan protokol kesehatan lainnya.

Emil juga menjelaskan, jumlah denda bagi pelanggar bervariasi, mulai dari 100 ribu rupiah sampai 500 ribu rupiah. Misal, apabila terdapat kendaraan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan maka sang sopir akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan pemilik bus akan didenda Rp 500.000. Hal ini sudah tertulis dalam pergub.

Sedangkan untuk sanksi pada level individu, terdapat 2 opsi sanksi, yakni sanksi administrasi dan sanksi sosial.

Petugas gabungan yang melakukan pengawasan di bawah pimpinan Satpol PP akan memberikan teguran bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberinya masker yang sudah disiapkan.

Meski peraturan ini cenderung tegas, pemerintah provinsi Jawa Barat juga telah mendistribusikan 6 juta masker kepada warga. Dana pengadaan masker tersebut berasal dari APBD.

Berbagai upaya pendisiplinan pun telah dilakukan, mulai dari edukasi hingga distribusi masker ke masyarakat Jawa Barat.

Meski demikian, Mantan Walikota Bandung tersebut menjelaskan, berdasarkan survei, 50 persen masyarakat Jawa Barat sudah menggunakan masker.

Sanksi tegas diterapkan bukan tanpa alasan, langkah ini dilakukan serta-merta agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya saling menjaga diri dan menjaga orang lain terhadap kemungkinan paparan virus Corona.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi  Strategis Indonesia (LSISI)