Sanksi ASN Tak Masuk Kerja 10 Juni: Pemotongan Tunjangan Kinerja dan Skorsing 3 Hari

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Bengkulutoday.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, bagi ASN yang tidak masuk kerja pada Senin 10 Juni 2019 dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan memberikan sanksi peringatan tertulis. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemotongan tunjangan kinerja, serta skorsing selama 3 hari kerja.

"Ini semua demi untuk meningkatkan disiplin kerja, serta mematuhi aturan yang ada," kata Tjahjo Kumolo, usai memimpin apel pagi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Seperti diketahui, usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin (10/6/2019).

Khusus untuk mereka yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran ini akan dijatuhi sanksi. Hal tersebut disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

(Rls)