RUU Cipta Kerja Mengatur Pengupahan Agar Pekerja Lebih Sejahtera

ilustrasi

Oleh : Edi Jatmiko )*

RUU Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan untuk meringkas hiper regulasi. Dalam rancangan kebijakan terserbut, buruh akan mendapat upah minimum sehingga akan menambah kesejahteraan pekerja. 

Rancangan undang – undang cipta kerja dinilai memiliki dampak positif terhadap kaum pekerja atau buruh pasalnya bakal regulasi ini akan menghilangkan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral kabupaten. Pengamat Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLAW), Hemasari Dharmabumi, mengatakan, RUU Cipta Kerja memiliki peraturan upah minimum karena akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

 Menurutnya, ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal.

Dirinya menjelaskan, hanya akan ada 2 jenis upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, yaitu upah minimum provinsi dan industri padat karya. Untuk upah minimum kewilayahan, seperti upah minumum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) akan hilang.

Menurut Hemasari, RUU Cipta Kerja justru akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum sebagai jaring pengaman. Dalam regulasi tersebut juga akan diatur upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dirinya menjelaskan, upah minimum seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau di bawah satu tahun. Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari waktu tersebut, upahnya tidak boleh sama dengan upah minimum, harus di atas upah minimum dengan skala upah.

Lantas, bagaimana cara menetapkan upah yang diatas upah minimum tersebut? Tentu saja UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa melalui serikat pekerja.

Regulasi pengupahan dalam RUU Cipta Kerja tidak ada pergantian sistem dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Ketentuan upah per jam hanya untuk jenis pekerjaan tertentu sehingga bakal regulasi akan meningkatkan gaji per bulan seperti saat ini, tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.

Menurut dia, kepastian tersebut menjawab keraguan dan protes serikat buruh mengenai ketentuan upah per jam. Padahal aturan tersebut hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, bukan dalam artian mengganti sistem keseluruhan.

Hemasari menjelaskan, RUU tersebut hanya memiliki dua macam beleid tentang upah minimum yang diatur. Hal tersebut meliputi upah minimum provinsi dan industri padat karya sementara UMK dan UMSK tidak ada lagi.

Susiwijiono menjelaskan upah merupakan salah satu komponen yang menjadi pertimbangan utama bagi investor. Menurutnya, banyak investor mengeluhkan sistem upah yang ada.

Oleh karena itu, berdasarkan diskusi pemerintah dengan pengusaha dan pekerja, Susiwijono menuturkan besaran upah akan naik dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sementara itu, terkait pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Susiwijono mengatakan tidak ada penghapusan pesangon. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian formulasi perhitungan pesangon agar lebih realistis.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi mengatakan, pada prinsipnya Serikat Pekerja setuju pada upaya pemerintah melakukan debirokratisasi, mempermudah izin investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, namun jangan sampai mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Menurut Ristadi, banyak yang tidak membaca secara komprehensif postur RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Selain itu menjadi tidak obyektif ketika ada sentimen politik.

Ia juga berpendapat bahwa ada hal-hal baru dalam RUU Cipta Kerja yang belum diatur pada undang-undang sebelumnya, dan hal tersebut cukup positif namun kurang terekspos.

Salah satunya adalah akan diberikannya kompensasi kepada pekerja kontrak yang terkena PHK dalam masa kerja minimal satu tahun.

Pada kesempatan berbeda, Bambang Arianto selaku Direktur Institute for Digital Democracy (IDD) mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi landasan pengaman pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merevisi upah minimum pekerja. Dalam RUU Cipta Kerja ada ketentuan yang meminta perusahaan untuk bisa memberikan standar atau jaring pengaman perihal besaran upah minimum bagi karyawan baru melalui upah minimum provinsi.

Bambang mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja ada ketentuan yang meminta perusahaan untuk bisa memberikan standar atau jaring pengaman perihal besaran upah minimum bagi karyawan baru melalui upah minimum provinsi.

Konkritnya, keberadaan RUU Cipta Kerja ini tentu bisa menjadi angin segar bagi para pekerja untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak dari sebelumnya.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini