RUU Cipta Kerja Menambah Kesejahteraan Pekerja Kontrak

ilustrasi

Oleh : Rita Efendi )*

Pemerintah telah menginisiasi RUU Cipta Kerja melalui konsep Omnibus Law. Peraturan tersebut diyakini melindungi dan menambah kesejahteraan pekerja, termasuk pekerja kontrak.

Pemerintah mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, akan menyamakan hak-hak antara pekerja tetap dengan pekerja kontrak maupun outsourcing atau alih daya.

Hal tersebut terungkap saat pemerintah menggelar rapat dengan Badan Legislasi DPR, membahas klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. 26 September 2020 lalu.

            Pergantian regulasi dengan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan diresmikan dalam waktu dekat, tentu saja memiliki beberapa perubahan yang terjadi, seperti masalah upah minimum, bonus tahunan, durasi lembur dan lain-lain.

            Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi mengatakan, bahwa pekerja kontrak akan diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

            Melalui Omnibus Law tersebut, Elen mengatakan adanya kesamaan hak tersebut antara lain dari sisi pemberian upah, jaminan sosial, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta besaran Kompensasi pengakhiran hubugan kerja.

            Demikian juga dengan para pekerja alih daya. Para pengusaha outsourcing dikatakannya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap.

            Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja dapat mengakomodir kepentingan tersebut karena dalam undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum ada penegasan kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi mereka.

            Meski begitu, Omnibus Law Cipta Kerja nantinya tidak lagi akan membatasi jenis kegiatan yang dapat dialihdayakan, sebab alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.

            Selain itu, perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 juga dapat memunculkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk jangka waktu tertentu atau pekerja kontrak.

            Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, dalam RUU tersebut ada aturan baru yang ditujukan pemerintah khusus untuk masyarakat yang memperoleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

            Aturan tersebut mewajibkan pemberi kerja memberikan kompensasi satu bulan gaji pada pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun.

            Menurut Ida, ketentuan ini belum pernah dibuat, dan ia menegaskan pemberi kerja harus mematuhinya.

            Ia juga mengatakan bahwa pekerja kontrak nantinya akan memperoleh jaminan kecelakaan atau-pun kematian yang belum pernah ditetapkan sebelumnya. Sehingga, pekerja kontrak dapat memperoleh sebagian hak yang sama dengan pekerja tetap.

            Menurut Ida, sebelum ada ketentuan ini, pemberi kerja dapat mengambil jalan pintas dengan mempekerjakan kontrak tanpa memberikan kompensasi

            RUU Cipta kerja merupakan langkah yang dikeluarkan dalam rangka menggenjot kinerja investasi. Dimana salah satu regulasinya menyangkut nasib pekerja outsourcing.

            Sebelumnya, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijiono mengatakan, Pekerja alih daya akan dijanjikan peningkatan perlindungan dalam UU Cipta Kerja.

            Ia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan hak dan perlindungan yang sama sebagai pekerja kontrak maupun tetap.

            Pemerintah juga menjanjikan pembnerian fleksibilitas waktu kerja paling lama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Bagi pekerja yang dipekerjakan melebihi jam kerja, pemerintah akan mengatur pemberian upah lembur kepada mereka.

            Untuk pekerja kontrak dengan perjanjian waktu kerja tertentu, pemerintah juga berjanji untuk memberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Hak dan perlindungan tersebut berbentuk upah, jaminan sosial, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dan hak atas kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja atau PHK.

            Presiden Jokowi sebelumnya juga berharap agar DPR dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan tersebut.

            Sebelumnya, pemerintah bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah hampir menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Rencananya, RUU tersebut disahkan pada bulan September 2020.

            Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan 95% pasal-pasal yang termuat dalam regulasi tersebut sudah mendapatkan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah di tingkat Panitia Kerja (Panja).

            Pemerintah dan Baleg pun tinggal membahas klaster terakhir dari 11 klaster yang ada di dalam RUU tersebut, yakni klaster ketenagakerjaan.

            Tenaga Kerja kontrak tentu akan mendapatkan angin segar jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, sehingga mereka akan mendapatkan perlindungan yang sama layaknya pekerja tetap.

)* Penulis adalah kontributor Gerakan Mahasiswa Jakarta