RSUD Tais Sudah Terakreditasi Bintang Dua Dasar

Sertifikat akreditasi

Bengkulutoday.com - Bupati Seluma H Bundra Jaya, SH. MH., menerima kedatangan Direktur  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais Dr Wiwin Herwini yang bertujuan memberi laporan bahwa RSUD Tais telah menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Jakarta, dengan predikat lulus akreditasi bintang 2 dasar, Kamis (19/12/2019) di Ruang Kerja Bupati Seluma.

Direktur RSUD Tais Dr Wiwin Herwini dalam laporannya menyatakan bahwa RSUD Tais telah dinilai akreditasinya kembali oleh tim KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) Jakarta pada tanggal 13, 14 dan 15 November 2019 dan hasil penilaian dinyatakan lulus akreditasi "Bintang Dua Tingkat Dasar" pada tanggal 25 November 2019.

"Adapun sertifikatnya diterima langsung dari Ketua Eksekutif KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia) DR Dr Sutoto, M.Kes", lanjut Wiwin.

Bupati Seluma Bundra Jaya menyambut gembira karena telah terakreditasinya RSUD Tais dan berharap untuk akreditasi yang akan datang dapat lebih ditingkatkan predikat akreditasinya serta utamakan peningkatan terhadap pelayanan masyarakat.

Akreditasi adalah kewajiban bagi setiap Rumah Sakit sesuai Pasal 40 UU Rumah Sakit nomor 44 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali”.

Adapun tujuan lainnya adalah untuk bekerjasama dengan BPJS karena untuk bekerjasama dengan BPJS Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan sudah memiliki sertifikat Akreditasi sesuai dengan pasal 7 Permenkes Nomor 71 Tahun 2013.