Ridwan Mukti Tempuh Kasasi, Begini Tanggapan Mantan Ketua Komisi Yudisial

Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta Mudzakkir, Penasehat Hukum RM Rudjito dan Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat Eksaminasi Putusan pengadilan
Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta Mudzakkir, Penasehat Hukum RM Rudjito dan Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat Eksaminasi Putusan pengadilan

Bengkulutoday.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki meminta penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan prinsip hukum materiil dan formil. Hal ini ditegaskannya dalam “Eksaminasi Putusan PN Tipikor Bengkulu dan Putusan Banding PT Bengkulu atas kasus Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu Non Aktif" bersama Tim pengacara hukum Ridwan Mukti dan pakar hukum pidana UII, di Jalan Kramat VI Nomor 18, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Mei 2018.

"Terutama formil, seperti pembuktian. Karena itu, aparat hukum harus objektif. Tidak boleh ada tekanan. Tidak boleh dengan gregetan karena tidak suka dan marah kepada seseorang. Eksaminasi hari ini, upaya masyakarat sipil memberi catatan kritis penegakan hukum yang fair dan adil," ujar Suparman Marzuki.

Menurut Suparman, prinsip objektif dan imparsialitas hakim mutlak dalam penegakan hukum. Secara materiil, hakim dalam pembuktian juga tidak boleh ragu-ragu. "Apakah hakim memeriksa, mengadili dan memutus dengan fair? Bisa dilihat itu. Dilihat putusannya.Lembaga hukum itu alergi, kalau KY memeriksa putusan hukum. Untuk mengetahui ada pelanggaran etika ya lihat pertimbangannya," ujarnya.

Karenanya, dia mengimbau agar putusan hakim sesuai dan objektif di semua level peradilan. Dia tidak ingin ada review putusan hakim dari lembaga luar negeri dan hasilnya memalukan.

Senada, Eks Ketua MK Mahfud MD menyatakan, dari hasil eksaminasi putusan ini, dia berharap hakim lebih berhati-hati dalam mengambil putusan hukum ke depannya. "Harus objektif dan tanpa tekanan. Jangan emosional. Harus juga melihat HAM terdakwa," sarannya.

Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta Mudzakkir yang juga hadir dalam Eksaminasi ini menegaskan, ada yang perlu dikritisi atas putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu, terutama mengenai subjek hukum. 

Dikatakan Mudzakkir, dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, subjek yang melakukan memiliki syarat khusus, yakni harus penyelenggara negara alias pegawai negeri.

Masalahnya, ujar Muzakkir, pelaku utama adalah sang istri Gubernur yang hanya ibu rumah tangga. Sayangnya, tambah Mudzakkir, dalam kontruksi dakwaan, seolah-olah pelaku utamanya adalah Ridwan Mukti bersama-sama dengan istrinya. 

"Ini tiba-tiba kasusnya dibalik. Suaminya bersama-sama dengan istrinya. Kalau bersama-sama, dua-duanya harus pegawai negeri. Memang yang menerima hadiah istri Gubernur. Dia bertindak sendiri dan bukan untuk dan atas nama Gubernur. Ini fakta di persidangan dan ada itu," kata Mudzakkir.

Menurut Muzakkir, dengan bukti ini artinya penyidik KPK tak bisa menentukan subjek hukum. Meskipun dalam pasal 11 A ada menyebut orang lain yang berhubungan, tetapi fakta hukum dalam persidangan, yang menerima, dan yang melakukan komunikasi aktif adalah istrinya. 

"Artinya istrinya ini, adalah pelaku utama. Itu masuk suap pada umumnya. Bukan suap Khusus. Ini masuk UU 11 Tahun 1980," terangnya.

Selain itu, jika dilihat syarat objektif, Ridwan tidak ada di lokasi saat terjadinya OTT suap. Hal lain juga yang perlu dikritisi, pada pasal 12 UU yang sama, dalam masalah keturutsertaan, disebutkan memberi hadiah agar mendapat sesuatu atau menggerakkan orang berbuat sesuatu. Masalahnya, terbukti bahwa yang memberi adalah pemenang lelang. 

"Sudah sah menang lelang. Jadi menggerakkan untuk apa? Dalam putusannya juga tidak menunjukkan uang suap itu untuk menggerakkan apa. Kalau itu, memberi sesuatu karena sudah dimenangkan itu namanya ucapan terimakasih. Itu masuk dalam pasal 5 ayat dua huruf B. Ini berbeda lagi. Tapi dikenakannya pasal 12 huruf A. Kalau itu suap, berarti gubernur bisa semaunya sendiri membatalkan pemenang itu. Padahal tidak kan," terangnya Muzakkir.

PH RM: Putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu Kurang Tepat

Seperti diketahui, Ridwan Mukti dan istrinya, dijatuhi hukuman oleh PN Tipokor Bengkulu, dalam kasus OTT KPK terkait suap fee proyek sebesar Rp1 miliar dari salah seorang kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Namun, dalam OTT KPK itu, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, tidak berada di lokasi kejadian. Dia sedang memimpin rapat di kantor Pemprov Bengkulu.

Dalam putusan banding majelis hakim PT Bengkulu, hukuman Ridwan Mukti dan Lily bertambah masing-masing menjadi sembilan tahun penjara atau bertambah satu tahun dari putusan hakim PN Bengkulu, sebelumnya masing-masing dijatuhkan delapan tahun penjara. Demikian pula hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman penjara dari sebelumnya hanya tiga tahun dan membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Tim pengacara hukum Ridwan Mukti, Rudjito mengatakan, memori kasasi sudah didaftarkan pihaknya ke MA. "Sudah kami ajukan Senin (30/4) kemarin," ujar Rudjito dalam diskusi Eksaminasi.

Menurut Rudjito, pihaknya mengajukan kasasi karena merasa putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu kurang tepat. Disebutkannya, majelis pengadilan tinggi dalam putusannya menghukum Ridwan berdasarkan bukti petunjuk yang sebelumnya tidak pernah muncul dalam persidangan tingkat pertama. 

"Alat bukti baru dimunculkan di tingkat banding. Seharusnya itu dimunculkan di tingkat pertama. Ini salah satu alasan kami mengajukan kasasi," ungkap Rudjito.

Menurutnya, bukti petunjuk tidak dapat dimunculkan oleh majelis pengadilan tinggi karena harus berdasarkan pengamatan fisik. Sementara dalam pengadilan tinggi, majelis hanya melakukan pemeriksaan dokumen. 

"Tidak mungkin majelis tingkat banding hanya melakukan pengamatan berdasarkan dokumen, karena harus melakukan pengamatan fisik. Dan itu dijadikan dasar untuk menghukum Ridwan Mukti," jelas Rudjito

Rudjito memaparkan, dasar pengadilan tinggi menambah hukuman kliennya juga tidak masuk akal. Lantaran menghubungkan iklim ekonomi dan jalanan rusak ke dalam pertimbangannya. "Disebutkan dalam putusan alasannya karena jalanan rusak, kriminalitas tinggi, rendahnya investasi. Itu dijadikan dasar putusan, dapat inspirasi dari mana? Kan tidak masuk akal," tegasnya.

Selain itu Rudjito menilai ada kesalahan hakim dalam menerapkan pasal hukum. Terutama soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Menurutnya, istrinya adalah pihak yang aktif berkomunikasi dengan pihak pengusaha. Dalam fakta persidangan juga terungkap Ridwan Mukti tidak pernah meminta fee proyek dari pengusaha. 

"Hakim juga bahas permufakatan jahat. Padahal itu harus dilakukan oleh dua orang yang memiliki kualifikasi yg sama. Itu kan sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Harus dua-duanya Aparatur Sipil Negara. Tidak bisa satu ASN satu ibu rumah tangga," jelasnya. 

Dia berharap majelis kasasi MA dapat mempertimbangkan alasannya mengajukan kasasi dan menghukum kliennya dengan adil. 

"Berharap hakim objektif. Sampai kapan pun Pak Ridwan akan menuntut keadilan. Karena yang diputus di tingkat pertama dan banding itu tidak adil. Apakah harus digantungkan berdasarkan sikap mengakui? Kalau nggak ngaku dihukum tinggi. Kalau ngaku dihukum rendah," tuntasnya.

[Junaidi]

NID Old
4572