Revisi Perda Jasa Usaha Disetujui Dewan

Rapat paripurna usulan revisi perda retribusi jasa usaha

Bengkulutoday.com - Raperda usulan Gubernur Bengkulu Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu disetujui dewan, Jumat (24/01/2020) sore, melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat paripurna ke-5 masa sidang ke 1 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, dan dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto. 

Semua fraksi meminta perda usulan Gubernur untuk ditindaklanjuti lebih jauh demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

Fraksi PDI Perjuangan Perjuangan Sudirman, menyampaikan bahwa fraksi PDI Perjuangan menerima rancangan perda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

"Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu dan memberikan hal prinsip yang perlu dilakukan diskusi secara mendalam sehingga menghasilkan hal-hal yang baik dalam pembentukan perda tersebut dan proses yang terjadi pada masyarakat juga bisa diterima secara terbuka," ujar Sudirman saat menyampaikan pandangan fraksi.

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Badrun menampaikan bahwa kedua perda tersebut akan di bahas secara dalam dan seksama melalui pansus.

"Fraksi Golkar menyetujui untuk dibahas lebih lanjut. Akan tetapi, hal ini betul-betul harus mempedomai undang-undang tentang pajak daerah yang berlaku," sambungnya Badrun.

Pimpinan rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri menyimpulkan dengan disampaikannya pandangan fraksi, ini berarti dapat dijadikan bahan masukan bersama untuk penyempurnaan perda usulan Gubernur Bengkulu tersebut.

"Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu pembahasan selanjutnya adalah jawaban Gubernur terkait pandangan fraksi-fraksi yang akan di bahas pada Senin mendatang," tutup Ihsan Fajri.(bisri)

ralat judul : Revisi Perda Retribusi Jasa Usaha Disetujui Dewan