Retribusi Tower Seluler Tunggu Payung Hukum

Tower Seluler

Bengkulutoday.com - Kabupaten Mukomuko memiliki peluang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemungutan retribusi tower seluler yang beroprasi daerah ini. Sayangnya, untuk melakukan pemungutan retribusi tersebut, Pemkab Mukomuko dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) masih menunggu payung hukum.

Kadis Kominfo Mukomuko, Drs. H. Ruslan, mengatakan, pihaknya pada tahun ini belum dapat melakukan pemungutan retribusi tower seluler karena Perda terkait hal itu belum turun dari Pemerintah Provinsi.

“Kalau Perdanya sudah kita terima, baru kita bisa laksanakan pemungutan. Kita tidak berani (melakukan pungutan) kalau belum ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Katanya, Diskominfo akan langsung melakukan pemungutan retribusi tower seluler ini jika sudah ada payung hukum jelas tentang pemungutan ini. Ia berharap, Perda terkait pemungutan retribusi tower ini dapat turun pada tahun ini.

“Kalau sudah turun tahun ini, 2020 mendatang bisa langsung kita eksekusi,” sampainya.

Katanya lagi, jumlah tower seluler yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mukomuko ada sekitar 60 unit, tersebar di 15 kecamatan di daerah ini. Namun ia belum bisa mengansumsikan berapa PAD yang bisa diterima dari retribusi tower seluler ini.

“Selama Perda belum kita pegang, kita belum berani mengkalkulasi berapa besaran PAD. Soalnya, masing-masing tower nilai retribusinya kemungkinan berbeda, bergantung lokasi, tinggi serta indikator lain,” bebernya.

“Semakin cepat Perda ini turun ke kita semakin bagus. Selain pemungutan retribusi ini bisa cepat dilaksanakan, kita juga bisa cepat menghitung asumsi pendapatan daerah dari retribusi ini,” pungkasnya. 

sumber: mukomukokab.go.id