Restorative Justice, Polsek Mukomuko Selatan Damaikan Kasus Penganiayaan Ringan

Mediasi kasus penganiayaan ringan

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu akhirnya berhasil mendamaikan pertikaian yang berujung penganiayaan ringan yang dialami Juniardi dengan terlapor Rizki Winanada, Rabu (05/07/2020).

Bertempat di Polsek Mukomuko keduanya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya. Rizki Winanada beserta keluarga juga bersedia untuk mengganti seluruh biaya pengobatan yang dialami oleh Juniardi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH menjelaskan penyelesaian perkara Restorative Justice (RJ) merupakan proses perdamaian di luar peradilan dengan menggunakan cara mediasi atau musywarah dalam mencapai suatu keadilan.

“Peran polisi sebagai mediator mencari solusi terbaik yang disetujui dan disepakati kedua belah pihak,” jelasnya.

Dalam prosesnya, kedua belah pihak memenuhi syarat formil dan materil dalam Restorative Justice. Selain terlapor bukanlah seorang residivis, ia juga telah memenuhi surat permohonan perdamaian.

Sebelumnya Rizki Ananda dilaporkan karena melakukan penganiayaan kepada Juniardi, Senin 13 Juli 2020 lalu di Desa Pulai Payung, Kecamatan ipuh, Kabupaten Mukomuko. Juniardi yang bermaksud melerai pertikaian pelaku dengan istrinya malah menjadi korban emosi sesaat.