Reskan Effendi Bebas, Dipeluk Keluarga

Reskan Effendi bebas

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi bebas!.  Bebasnya Reskan itu setelah Kementerian Hukum dan Ham menyetujui pembebasan bersyarat atas hukumannya.

Kebebasan Reskan Effendi disambut suka cita oleh keluarga besarnya di depan Lapas Kelas II B Manna, Jumat (23/8/2019). Nampak keluarga Reskan menyambut dengan senyuman dan pelukan.

"Pak Reskan akan bebas Jumat 23 Agustus 2019, sekitar pukul 08.30 WIB," kata Drs Andi Anjar MH, Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Kamis (22/8/2019).

Dijelaskan Anjar, pembebasan Reskan Effendi disetujui setelah Reskan mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari hukumannya. "Itu hak dia (Reskan) untuk mengajukan bebas bersyarat, namun setelah memenuhi beberapa persyaratan," tambah Anjar.

Adapun jika Reskan tidak mendapatkan bebas bersyarat, maka dia baru akan bebas pada 25 Januari 2021 nanti.

Sebelumnya, mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi itu divonis 4,6 tahun penjara oleh putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Lendiaty Janis, SH, MH pada Selasa (8/8/2017). Reskan divonis bersalah dalam kasus rekayasa narkoba dengan korban Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Baca juga: Jumat Reskan Effendi Bebas, Jika Dikehendaki, Siap Maju Pilkada

Baca juga: Keluar Penjara Jelang Pilkada, Reskan: Jika Masyarakat Meminta Saya Siap

(Fong)