Residivis Curat Ditangkap Polres Rejang Lebong

Pengamanan pelaku

Bengkulutoday.com - Dua orang warga Talang Benih, Kecamatan Curup yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan (Curat) kembali tertangkap.

HE (20) dan HA (33), tersangka Curat di dua TKP berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong.

Diketahui sebelumnya, keduanya melakukan aksi pada 9 Mei 2020 di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Baru. Dalam aksi itu pelaku melakukan aksi pencurian warung pecel lele dan melakukan aksi pecah kaca mobil milik Ari Karno (31), warga kelurahan Jalan Baru. Dalam aksi itu tersangka berhasil menggasak satu unit aki mobil, satu buah kompor merk Rinai, satu unit Tape Mobil, 25 kursi plastik, satu unit termos, terpal dan dongkrak mobil.

Kemudian, aksi kedua tersangka kembali melakukan pembobolan rumah milik Peri Iswandi di Kelurahan Talang Benih pada Minggu (24/5) malam. Dalam aksi itu tersangka menjebol dinding rumah korban bagian dapur.

Dalam aksi itu tersangka berhasil membawa kabur tas sandang warna hitam berisi uang tunai Rp 3.000.000,- kemudian 1 unit HP merk samsung J5 prime warna hitam dan 1 unit Hp merk nokia 105 warna hitam yang sebelumnya diletakkan diatas meja.

Pada Press Conference yang digelar Polres Rejang Lebong Selasa (02/06/2020). Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas, AKP Jumipan Azhari didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan kedua warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan merupakan pelaku Residivis .

“Kita juga masih melakukan pendalaman apakah keduanya terlibat tindakan kejahatan lain di wilayah Hukum polres Rerang Lebong ataupun masih ada pelaku lainnya” jelasnya.