Renggut Kesucian Gadis Belia, Pemuda Kepahiang Dibekuk Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Bejat, perkataan ini patut dialamatkan kepada BD (21) pemuda di Kabupaten Kepahiang yang tega merenggut kesucian gadis belia Melati (13)-bukan nama sebenarnya-, pria yang berprofesi sebagai petani ini merusak masa depan Melati pada Mei 2017 lalu. Ia diamankan aparat kepolisian Polres Kepahiang setelah dilaporkan langsung oleh Guru korban, mendengar cerita muridnya kejadian tersebut bukan hanya terjadi satu kali melainkan sudah 2 kali, yakni pada September 2017.

Berdasarkan LP / B 18 /II/2019/ Bkl/Kph tanggal 02 Februari 2019, saksi korban melaporkan terkait dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur, yang menurut keterangan korban telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh tsk BD. Pasca dilaporkan, aparat kepolisian Reskrim dan unit PPA Satreskrim Polres Kepaiang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian membawa korban ke RSUD Kepahiang untuk dilakukan visum et repertum (VER) hasilnya selaput dara korban mengalami luka robek.

"Tersangka BD telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi, S.Ik.

Tersangka BD disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. [MY]

NID Old
8318