Raperda air Tanah Akan segera dibahas, ESDM Prov Bengkulu Adakan Konsultasi Publik

rapat konsulitasi publik tentang raperda Air Tanah yang diselenggaran oleh Dinas ESDM
rapat konsulitasi publik tentang raperda Air Tanah yang diselenggaran oleh Dinas ESDM

Bengkulutuday.com - Dinas ESDM Provinsi Bengkulu lakukan Konsultasi Publik Mengenai Rancangan Perda Prov. Bengkulu Tentang Pengolahan Air Tanah yang sekarang masih dibahas dan diperkirakan bulan juli rancangan Perda Tentang Air Tanah akan disahkan, dalam rancangan perda tersebut seluruh pengusaha atau perusahaan yang mengunakan air tanah diwilayah provinsi bengkulu harus mengurus izin pengolahan air tanah.

agar perda yang akan disahkan nantinya lebi matang dalam setiap pengkajian, Dinas ESDM provinsi Bengkulu terus melakukan konsulitasi ke pemprov serta mulai merencanakan pemetaan zona agar lebih memudahkan sistem kerja nanti serta melakukan survey kepada perusahan yang ada di wilayah bengkulu, bila ditemukan ada perusahan yang mengunakan air dan tanah melebihi kapasitas maka akan diberikan teguran serta izin perusahan tersebut bisa kita batalkan kalau tidak mematuhi peraturan daerah yang sebentar lagi selesai pembahasan.

Dalam kesempatan rapat konsulitasi publik tentang raperda Air Tanah yang diselenggaran oleh Dinas ESDM di ruangan rapat Raflesia pemprov bengkulu, selasa(15/05/2018) banyak saran serta masukan dari beberapa OPD terkait yang ikut dalam rapat tersebut salah satunya saran mengenai pemetaan Zona konservasi.

Ferry erwansyah, ST selaku kabid Geologi air tanah dinas ESDM provinsi Bengkulu memaparkan dalam raperda yang lagi dibahas memang sangat membutuhkan masukan atupun saran agar kedepannya tidak tumpang tindih. seperti zona konservasi ini memang sangat perlu dilakukan mengingat perusahan yang diduga rawan akan pelanggaran tentang air tanah bisa kita deteksi serta kalau pelanggaran tersebut suda dikatagorikan tingkat rawan maka perusahan tersebut izinnya bisa dicabut atau tidak diberikan dan bisa juga kita tutup. ungkap ferry
"perusahan yang belum mengurus izin air tanah harus segera jika raperda tersebut disahkan maka izin air tanah wajib bagi perusahan, jika tidak maka perizinan perusahan tersebut bisa di cabut atau bisa ditutup jika tidak mematuhi perda nantinya " jelas ferry

selakun ketua panitia acara konsulitasi publik Ramlan S,ST mengatakan acara konsultasi ini bertujuan agar raperda yang dibahas dan akan disahkan sekitar bulan juli mendatang benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta masukan ataupun saran bisa kita tampung agar nantinya pengolahan air tanah sesuai dengan standar pelayanan agar terjaga sistem air dan tanah serta untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri , jelas ketua panitia ramlan.

" konsultasi ini diharapkan menjadi wadah di setiap OPD terkait agar memberikan saran serta masukan dalam rancangan perda kedepanya saya sangat berharap raperda ini nantinya bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama , raperda ini tidak hanya untuk perusahaan saja tapi juga pemerintah, swasta,Masyarakat , Perhotelan ,Perkebunan, Air Minum dalam Kemasan serta lain-lain yangmenggunakan air dan tanah sekala banyak" tutp panitia.
[joko] 

NID Old
4675