Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 14 Anggota Dewan, Pengesahan 5 Raperda Ditunda

Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid saat menyampaikan LKPJ beberapa waktu lalu
Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid saat menyampaikan LKPJ beberapa waktu lalu

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Pengesahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang pertama yang diagendakan lembaga DPRD Sabtu (12/5/2018) terpaksa ditunda, lantaran tidak kuorumnya peserta sidang. Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang H Badarudin, A.Md hanya dihadiri 14 anggota DPRD saja.

Padahal, sesuai dengan tatib no 5/2017 tentang Tatib DPRD Kepahiang pasal 126 rapat paripurna penetapan keputusan peraturan daerah wajib dihadiri 2 per 3 anggota DPRD, atau sekitar 18 sampai dengan 20 orang.
Meski rapat paripurna dengan agenda pengesahan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Retribusi Jasa Tertentu, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang, Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sempat diskors selama 15 menit. Namun, peserta sidang paripurna DPRD Kepahiang tidak bertambah.

"Dengan demikian kita tunda pengesahan Perda ini selama 3 hari, karena hari ini tidak memenuhi kuorum, sehingga tidak bisa dilaksanakan pengesahan Raperda," ujar Badarudin.

Namun, skorsing rapat paripurna tersebut sempat dihujani interupsi sejumlah wakil rakyat yang meminta tetap dilanjutkannya sidang paripurna, karena kehadiran anggota DPRD sebanyak 50 persen plus 1 (satu) dinilai cukup mengesahkan Raperda. Ini disampaikan Anggota DPRD Hariyanto, S.Kom menurutnya pimpinan sidang paripurna seharusnya dapat melakukan 2 (dua) kali skorsing selama 1 jam sampai dengan bertambahnya kehadiran anggota DPRD.

"Ini kan baru 1 (satu) kali skorsing, paling tidak skorsnya 1 jam. Kalaulah anggota DPRD tidak bertambah, kehadiran ini kan sudah 50 persen plus 1, jadi sidang paripurna bisa dilanjutkan," sampai Hariyanto.

Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM menanggapi belum disahkannya Raperda dengan santai, menurutnya pengesahan Raperda tidak bisa dipaksakan selama tidak sesuai dengan peraturan DPRD. Kemudian, berkaitan dengan 4 Raperda yang informasinya belum disahkan pada masa sidang pertama yakni Raperda RTRW, Raperda RPJMD, Raperda Ripar dan Raperda Pilkades, dipastikan eksekutif akan mengusulkannya kembali. 

"Kalau belum siap disahkan ya kita tunggu undangan selanjutnya, termasuk ada 4 Raperda yang belum siap disahkan masa sidang pertama ini kita usulkan kembali, mudah-mudahan ada kesempatan bisa disahkan pada masa sidang pertama tahun 2018 ini," ujar Hidayatt.

[Mulyan]

NID Old
4634