Rakor DPTB, KPU Kepahiang Ingin Memastikan Warga Terdaftar Sebagai Pemilih

KPU Kepahiang Menggelar Rakor DPTB dan DPK Sejak Selasa (29/1/2019)
KPU Kepahiang Menggelar Rakor DPTB dan DPK Sejak Selasa (29/1/2019)

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang ingin memastikan masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu (30/1/2019) menggelar rapat koordinasi. Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) diselenggarakan KPU bersama dengan PPK dan PPS se-Kabupaten Kepahiang.

Rakor ini dilaksanakan selama 3 hari, Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menyampaikan rakor ini dalam rangka agar peserta rakor untuk bersama-sama menjaga kualitas pemilih, serta memastikan warga sudah terdaftar sebagai pemilih.

"Masyarakat harus dipastikan hak pilihnya sudah terpenuhi, sekalipun berpindah atau DPTb dan DPK harus disosialisasikan. Sehingga prosedur pindah memilih yang harus dilakukan melalui pendataan," jelas Mirzan.

Dijelaskan, kategori pemilih DPTb antara lain adalah yang menjalankan rawat inap di rumah sakit, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitas narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa, pindah domisili, korban bencana atau bekerja diluar domisilinya.

"Prosedur pindah memilih ialah, pemilih yang aan pindah datang ke PPS atau KPU setempat dengan membawa e-KTP dan mendapatkan formulis A5 sebagai bukti yang bersangkutan telah pindah memilih," jelas Mirzan.

Dalam kesempatan itu, Mirzan mengimbau agar PPK dan PPS juga dapat membantu Relawan Demokrasi yang telah dilantik KPU untuk ikut dalam melakukan sosialisasi tentang Pemilu. Bahkan, ia menegaskan agar PPK dan PPS harus tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada untuk menghindari masalah. [MY]

NID Old
8251