Pulang Melaut, Pria ini Diciduk Polisi Lantaran Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Seorang nelayan pria warga Kota Bengkulu diciduk petugas Unit PPA Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu pada Selasa (11/8/2020) pagi seusai pulang dari melaut. Pria tersebut diciduk petugas lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah umur 7 tahun anak dari tetangganya sendiri.

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, terduga pelaku diciduk oleh anggota Dit Polairud Polda Bengkulu setelah bersandar di pelabuhan untuk kemudian diserahkan kepada penyidik Unit PPA Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu.

"Diamankan saat pulang dari melaut oleh petugas Ditpolairud di pelabuhan, setelah itu diserahkan kepada kami untuk menjalani pemeriksaan," kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif kepada wartawan di Mapolda Bengkulu.

Pelaku ditangkap lantaran telah mencabuli anak yang masih berusia 7 tahun dan informasinya pelaku mencabuli korban lebih dari satu orang. Perbuatannya ini dilakukan dirumah pelaku saat korban sedang bermain dengan anaknya, kejadian ini baru terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari Ketua RT setempat.

Meski telah ditangkap, terduga pelaku membantah telah melakukan perbuatan cabul kepada korban dan dia siap dihukum jika hasil bukti visum terbukti adanya perbuatan cabul terhadap korban.

"Idak ado aku apo-apokan pak, dio tuh main kerumah dekek anak, kalau nak dibuktikan hasil visum, kalau terbukti kito siap salah," kata terduga pelaku.

Meski dibantah oleh terduga pelaku, penyidik tetap masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.