Propam Larang Anggota Polri Pamer Hidup Mewah di Medsos dan Sehari-Hari

Logo Polri

Bengkulutoday.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram mengenai peraturan tentang kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri.

Surat Telegram dengan Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019 juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menjelaskan, sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polri harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya, menerapkan pola hidup yang sederhana.

"Dengan tidak bergaya hidup mewah, atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," jelas Listyo, dilansir dari IDN Times, Senin (18/11/2019).

Selain itu, pegawai negeri yang ada di Korps Bhayangkara, juga diminta menyesuaikan kemampuan ekonominya. Hal itu, kata Listyo, sebagai cerminan sifat prihatin guna mencegah terjadinya kesenjangan sosial antar masyarakat.

"Dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana," ungkap Listyo.

"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," sambung Listyo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno membenarkan adanya aturan dari Propam Polri tersebut. "Benar ada larangan itu, dari Propam," ungkapnya.

Berikut isi Surat Telegram mengenai peraturan tentang kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri:

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan
  6. Pimpinan, Kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar