Produk Ilegal Senilai Rp 107 Juta Diamankan BPOM Bengkulu

Barang bukti

Bengkulutoday.com - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu berhasil menyita berbagai macam produk obat tradisional, obat keras dan kosmetik ilegal terhitung dari Januari hingga Juli 2020 dengan jumlah 19.019 pcs atau senilai Rp 107.204.459.

Dalam konferensi persnya, Senin (27/07/2020) Kepala BPOM Syafrudin menjelaskan, temuan ini merupakan kerja keras dari semua pihak yang ikut serta mengawasi peredaran di beberapa tempat-tempat usaha, dan media penjualan di media online.

"Meskipun di tengah-tengah pandemi Covid 19, BPOM terus melakukan pengawasan obat dan makanan agar masyarakat Provinsi Bengkulu terlindungi dari obat dan makanan ilegal" terangnya.

Syafrudin menambahkan, dalam pengawasan ini tentu bekerjasama dari semua pihak, dan salah satunya adalah dari media. Tindak lanjut yang dilakukan yaitu pemanggilan, diberikan pembinaan dan penidakan tegas.

Secara keseluruhan BPOM Bengkulu berhasil menyita ribuan produk ilegal diantaranya,temuan Pangan tanpa izin negara jumlah 34 pcs, kosmetik 725 pcs 38.750.00, 8.290 pcs.

"Produk ilegal ini produk yang tidak memiliki izin, jaminan mutu, dan berpotensi membahayakan masyarakat luas, serta merugikan perekonomian negara," paparnya.

Lanjut Syafrudin dalam operasi pemberantasan obat dan makanan illegal ini Balai POM di Bengkulu akan tetap melakukan secara rutin dan kami selama ini selalu di dukung penuh oleh peran masyarakat yang banyak memberikan informasi bantuan dari lintas sektor seperti Polda, Polres dan juga Polsek dalam melakukan kegiatan.

"Balai POM di Bengkulu pada bulan Juli 2020 ini melaksanakan operasi intensif dan penindakan pelaksanaan yaitu Kota Bengkulu dan 4 Wilayah Kabupaten. Sasaran operasi kita adakan di toko, media online, pasar, salon, rumah tinggal dengan jenis barang bukti yang berhasil disita diantaranya makanan TIE, kosmetika TIE, obat Tradisional TIE dan obat keras tanpa kewenangan dengan total keseluruhannya yaitu sebanyak 19.019 pcs jika dirupiahkan sebesar Rp 107.204.459" tutup Syafrudin.

Pewarta : Bisri Mustofa