Pria Tua Setubuhi Gadis Hingga Hamil 7 Bulan, Kejadiannya di Bengkulu Utara

MD (56), saat digelandang ke tahanan Polsek Air Besi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Seorang pria tua inisial MD (54), ditangkap Polisi dari Polsek Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara. MD ditangkap Polisi di rumah kediamannya di Kecamatan Tanjung Agung Palik, karena melakukan pancabulan dan persetubuhan dengan korban seorang gadis berusia 18 tahun. 

Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami hamil 7 bulan.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi melalalui Kapolsek Air Besi Ipda Nanuk Irawan mengatakan, modus pelaku mencabuli korban adalah dengan memberikan uang Rp 150 ribu. Uang tersebut diberikan kepada korban sebagai hadiah merayakan ulang tahun.

"Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan sejak November 2018 lalu," kata Kapolsek, Sabtu (11/5/2019).

Ditambahkan Kapolsek, peristiwa persetubuhan tersebut dilakukan berkali-kali, sehingga korban mengalami hamil.

Saat ini, MD telah ditahan di Mapolsek Air Besi untuk diproses hukum lebih lanjut.

[ism]