PPTK Tak Perlu Takut Terjerat Hukum, Asal Sesuai Aturan

Plt Gubernur dalam acara Ngeteh Bareng Untuk Sinergi
Plt Gubernur dalam acara Ngeteh Bareng Untuk Sinergi

Bengkulutoday.com - "Ya itu prinsip, takut masuk penjara, kemudian ditambah lagi sekarang dengan Undang-Undang ASN, berhenti dengan tidak hormat dan ini lebih menakutkan lagi. Kalau sesuai dengan UU yang baru ini, sejak 4-5 tahun terakhir saya mendapati beberapa kasus, yang benar-benar menurut saya ukuran kemanusiaan kita itu pasti membuat kita tersentak,” ujar Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada “Tebar Sinergi (Ngeteh Bareng Untuk Sinergi) bertajuk PPTK/ Bendahara Tiada, Pembangunan di Bengkulu terancam”, di Aula BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu, Selasa (27/02/2018).

Acara ini sendiri terselenggara atas kerjasama Pemda Provinsi Bengkulu dengan BPKP Provinsi Bengkulu, Bank Bengkulu dan salah satu Media Televisi Swasta Lokal Bengkulu. Dalam kesempatan ini juga tampak hadir Kepala BPKP Provinsi Bengkulu Bram Brahmana, Anggota DPR RI Komisi III Ana Rulita Mukhtar, Kajati Bengkulu Baginda P Lumban Gaol, Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Herman, Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan, perwakilan beberapa Bupati serta Inspektorat Se-Provinsi Bengkulu.

Lanjut Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, memang salah satu penyebab masih belum maksimalnya perjalanan atas pembangunan di Provinsi Bengkulu, akibat banyaknya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang berkeberatan jika ditugaskan sebagai PPTK atau Bendahara.

“Saya kira ketakutan seperti ini bisa dimaklumi. Maka saya berharap dengan pertemuan ini kita mendapatkan pencerahan agar kegiatan di Bengkulu ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, diimana ujung tombaknya PPTK dan Bendahara, agar realisasi anggaran itu bisa berjalan dengan cepat,” jelasnya usai menghadiri Tebar Sinergi BPKP Provinsi Bengkulu tersebut.

Dirinya juga berharap adanya evaluasi atas UU ASN, sehingga bisa diberikan rasa keadilan bagi ASN setelah tersandung hukum, bukan justru diberhentikan secara tidak hormat.

“Jadi saya kira disesuaikanlah kasus hukum itu dengan UU ASN. Misalnya berapa lama hukumannya dan berapa nilai korupsinya jika juga harus diberhentikan, bahkan secara tidak hormat. Dan saya rasa dengan tanggungjawab pekerjaan, azaz keadilan sudah seharusnya diberikan kepada para PPTK dan Bendahara itu,” pungkasnya.

Menurut Kepala BPKP Provinsi Bengkulu Bram Brahmana, Dalam hal masih terjadi kekeliruan ataupun kegagalan dalam pelaksanaan tugas mereka, ada Inspektorat yang melaksanakan kegiatan secara rutin untuk mengetahui itu dan PPTK atau siapapun dalam organisasi pemerintahan dapat berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Inspektorat.

“Itu yang perlu disusun untuk semua kegiatan. Ketika itu disusun, PPTK atau siapapun yang melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan tidak perlu khawatir dalam pelaksanaan tugasnya. Disamping terus berkoordinasi dengan Inspektorat dan TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat) Kejati Bengkulu, Polres dan Polda Bengkulu,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan. Menurutnya, dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 385 disebutkan, jika ada temuan atau dugaan tentang penyimpangan oleh Aparatus Sipil Negara, aparat penegak hukum sebelumnya berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Dan sebelum dilimpahkan ke aparat hukum, APIP diberikan jedah waktu 60 hari, menyelesaikan masalah ini. Namun jika dalam waktu yang ditentukan tidak selesai, maka baru akan limpahkan penanganannya.

“Jadi sebenarnya PPTK dan Bendahara tidaklah perlu ragu, kami siap membantu dan membimbing mereka, kami siap memberikan semacam gaidens, asistentrisi kepada para PPTK ini, agar mereka tetap percaya diri. Asalkan seperti yang disampaikan Pak Bram tadi, mereka betul-betul menjalankan amanahnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” papar Massa Siahaan.

[Rian]

NID Old
4113