Polri Tangkap WNA Nigeria Terkait Kasus Penipuan Melalui Media Internet

Tersangka Kasus Penipuan Melalui Media Internet
Tersangka Kasus Penipuan Melalui Media Internet

Bengkulutoday.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penipuan melalui media internet dengan modus membajak e-mail korban di Loby Robinops Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/18). 

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan bahwa e-mail dari perusahaan dibajak oleh hacker lalu dipakai isi di dalamnya termasuk dokumen dan invoice yang sudah pernah dikirim melalui e-mail tersebut.

Pihak Bareskrim Polri berhasil menangkap 3 tersangka, di mana satu di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

Ketiga tersangka tersebut yakni DF (31), PB (35) dan WNA Nigeria Ndubuike Gilber Ukpogu (30). Selain meringkus tiga tersangka, pihak Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain:

1.Buku tabungan Bank Nobu a/n Cut Adama Faranisa
2.Buku tabungan Bank UOB a/n Cut Adama Faranisa
3.Buku tabungan Bank Woori a/n Paramita Yuna
4.KTP
5.Passpor Nigeria
6.Buku Nikah antara Ndubuike Gilbert Ukpogu dengan DF
7.25 buku tabungan berbagai bank
8.15 unit handphone
9.1 unit laptop
10.1 unit modem. [tribratanewsbengkulu.com]

NID Old
7111