Polresta Bengkulu Terbitkan Layanan SIM D, SIM Khusus Penyandang Disabilitas Setara SIM C

Satpas 2063 dalam penerbitan SIM, di Polresta Bengkulu, Senin (4/12/2023)

Bengkulutoday.com - Satlantas Polres Kota Bengkulu Polda Bengkulu, resmi menerbitkan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Sim D ini, SIM khusus bagi penyandang disabilitas. 

Dijelaskan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H., melalui PS Kasat Lantas AKP Nyimas Sophia, S.I.K., SIM D merupakan SIM khusus menyandang disabilitas untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, yang setara dengan golongan SIM C.

"Layanan khusus ini untuk saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas. Kita memberikan layanan SIM D ini mulai tahap registrasi, ujian ruangan, sampai ujian lapangan. Layanan SIM D ini sendiri pada dasarnya hampir sama dengan prosedur pembuatan SIM C. Semua proses pembuatan sampai dengan materi-materi yang diujikan semuanya hampir mirip. Begitu juga dengan hak dan kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara disabilitas juga tidak dibeda-bedakan," jelas Nyimas Sophia pada kegiatan pelayanan Satpas 2063 dalam penerbitan SIM, di Polresta Bengkulu, Senin (4/12/2023), yang turut dihadiri Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno dan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono.

"Artinya untuk hak dan kewajiban pengendara disabilitas juga sama. Bagaimana dia mematuhi aturan lalu lintas, jika melanggar juga akan kita tindak sama, termasuk denda dan hukumannya juga sama," tegasnya.

Terpisah, salah satu penyandang disabilitas di Bengkulu, Ade Chandra mengatakan, bahwa dia sangat senang dengan adanya layanan SIM D untuk penyandang disabilitas.

Bahkan dia sudah 10 tahun terakhir tidak memiliki SIM, yang membuatnya terkadang ragu untuk bepergian jauh.

"Alhamdulillah kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas adanya pembuatan SIM D ini. Sekarang sudah tidak takut lagi ditilang, mau kemana-mana juga enak," ujar Ade.