Polres Tangkap Pelaku Narkoba Jaringan Lapas  dan Residivis

Polres Bengkulu saat menggelar konferensi pers terkait hasil tangkapan kasus narkoba

Bengkulutoday.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu menangkap SA (23), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu. Dari terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu.

SA diketahui merupakan warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Penangkapan dilakukan oleh petugas pada Minggu (19/1/2020) lalu, sekira pukul 19.00 WIB saat sedang akan dilakukan transaksi narkoba di Jalan Citandui Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. 

Dari SA, selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 unit hanphone dan 1 unit mobil.

Tangkap 2 tersangka lainnya

Selain menangkap SA, petugas juga menangkap 2 tersangka kasus narkoba. Mereka adalah AR (46), warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan RA (32), warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Tersangka AR ditangkap petugas Polsek Ratu Samban di kawasan TPU Tapak Jedah Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada Sabtu (25/1/2020). Dari tersangka AR, petugas mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu. Sedangkan tersangka RA ditangkap petugas pada Minggu (26/1/2020) di kawasan Jalan Prum Royal Resident II Bumi Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit handphone dan 1 lembar kartu ATM.

"Dari penangkapan ketiga tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 0,7 gram sabu," terang Kapolres  Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui melalui Iptu Sampson Sosa Hutapea disampaikan Iptu Saiful Ahmadi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bengkulu, Selasa (28/1/2020).

Petugas juga masih melakukan pengembangan dari hasil penangkapan ketiga tersangka, salah satunya jaringan narkoba yang berada di Lapas Bengkulu di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Petugas juga menyebut, saat bertransaksi, para pelaku tidak bertemu langsung dengan jaringannya, melainkan melalui handphone dan peta. 

"Uang transaksi ditransfer, kemudian penjual memerintahkan kurir meletakkan sabu di suatu tempat, kemudian dihubungi pembelinya," ungkapnya lagi.

Petugas juga menyebut untuk tersangka RA merupakan residivis kasus narkoba. Sementara dalam konferensi pers tersebut, petugas menyebut salah satu orang tersangka tidak dihadirkan lantaran masih dalam rehabilitasi. (Js)