Polres Seluma Tangkap Terduga Pelaku Curat 2 TKP

Polres Seluma saat menggelar rilis hasil tangkapan kejahatan

Seluma, Bengkulutoday.com - MRR (20), pria warga Desa Sukarami Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, diamankan petugas Reskrim Polres Seluma atas dugaan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), yang dilakukan terduga pelaku di 2 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Wakapolres Seluma Kompol Napoleon SH yang didampingi Kabag Ops Polres Seluma AKP Bakit Eko Hadi Suseno SH MH dalam keterangan persna, Rabu (15/7/2020) mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya di dua TKP berbeda, yakni pada 5 Juli 2020 dan 12 Juli 2020. Adapun TKP pertama di warung atau kantin KPUD Seluma milik korban Fauziah (55), terduga pelaku masuk ke dalam warung dan menggondol sejumlah barang jualan bersama uang Rp 580 ribu.

Kemudian, TKP kedua adalah di Pasar Tais dengan korban Eldza Herminia Ramadani (23). Di TKP ini, terduga pelaku berhasil mengambil 1 unit laptop merk Asus milik korban bersama handphone nokia. Kerugian korban akibat ulah terduga pelaku mencapai Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.