Polres Mukomuko Tangkap Terduga Pelaku Illegal Logging

Polres Mukomuko saat merilis hasil tangkapan

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Polres Mukomuko Polda Bengkulu menangkap terduga pelaku illegal logging, AS pria warga Pondok Baru Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Terduga pelaku AS berhasil ditangkap setelah petugas melakukan proses penyelidikan sejak adanya   temuan kayu diduga hasil illegal logging pada Bulan Januari 2020 lalu.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu Iptu Teguh Ari Aji S.IK menerangkan, kronologis kejadian ini bermula pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020 sekira pukul 08.00 WIB, Tim Gabungan terdiri dari personel Satreskrim Polres Mukomuko bersama dengan Personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan kegiatan patroli dengan pengecekan aktivitas mesin Set Kayu atau Serkel yang beroperasi secara liar dan ilegal di wilayah Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.

Pada saat tiba di desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya tim mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan Mesin Serkel di areal perkebunan sawit belakang kampung atau permukiman warga setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tepatnya di perkebunan kelapa sawit ditemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang balok kaleng berbagai macam ukuran.

Atas temuan tersebut petugas melakukan penyelidikan, namun pada saat tim tiba di lokasi pemilik kayu ataupun terduga pelaku tidak berada dilokasi. Setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, petugas melakukan upaya pemanggilan pada Kamis tanggal 17 september 2020 sekira pukul 15.00 WIB, untuk kemudian terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah SP 6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.

“Personel yang melakukan patroli berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah SP.6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu Iptu Teguh Ari Aji S.IK kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Terduga pelaku kenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan akan di kenakan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara serta denda paling sedikit Rp. 500.000.000 paling banyak Rp. 2.500.000.000.

Adapun barang yang berhasil diamankan berupa 138 batang kayu olahan setengah (jadi balok) kaleng terdiri dari jenis meranti 123 batang, jenis damar 15 batang, total 138 batang.

Penulis : Rafika Putri Agustina, Editor; Wibowo S