Polres Mukomuko Buru Pelaku Ilegal Logging

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi S.IK

Bengkulutoday.com - Polres Mukomuko Polda Bengkulu menegaskan akan memburu aktor utama pelaku illegal logging atau pembalakan liar di wilayah hukum Polres Mukomuko dalam waktu sesingkat mungkin. Hal itu ditegaskan untuk menimbulkan efek jera bagi oknum lainnya yang berencana akan melakukan hal serupa.

Penegasan itu disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi SH S.IK MH kepada wartawan di Mapolres Mukomuko, Rabu (8/7/2020).

"Aktor utama illegal logging di Mukomuko akan kami ungkap dan buru secepatnya," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, aktor utama illegal logging ini bisa orang yang menjadi pemodal ataupun orang yang menampung kayu hasil illegal logging.

"Logikanya, tidak mungkin ada aktivitas illegal logging kalau hasilnya tidak ada yang menampung," jelas Kapolres.

Kapolres menyampaikan, pihaknya meminta kepada masyarakat agar dapat bersabar dan memberikan waktu serta dukungan kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap dalang dari aktivitas illegal logging yang terjadi wilayah Mukomuko.

“Doakan kami juga supaya bisa dan diberikan kemampuan dan kekuatan untuk mengungkap kejahatan ini,” sampai Kapolres.

Untuk diketahui, sebelumnya, pada Selasa (30/6/2020) lalu sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Mukomuko melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang terduga pelaku illegal logging yang sedang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Ipuh II tepatnya di wilayah Pondok Suguh.

Adapun identitas kedua terduga pelaku masing-masing, berinisial RA warga Penarik dan MS warga Sungai Rumbai.

“Pada saat penangkapan, terduga pelaku ini sedang melakukan aktivitas penebangan. Di lokasi kita temukan chainsaw, sekitar 2 kubik kayu yang sudah berbentuk papan dan balok kayu. Setelah kita lakukan cek titik koordinat, ternyata benar lokasi mereka menebang kayu berada di kawasan HPT. Keduanya berikut barang bukti lain langsung kita amankan," ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan serta penangkapan kasus illegal logging yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, bermula dari laporan mitra Polres Mukomuko dalam hal ini Unit Pelaksanan Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (UPT-KPHP) Mukomuko. Tim dari KPHP melaporkan ada dugaan aktivitas illegal logging, langsung direspon tim dari Reskrim Polres menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketika tim tiba di TKP, ternyata benar, ada aktivitas penebangan yang dilakukan kedua terduga pelaku ini,” katanya. Ditambahkan Kapolres, kedua terduga pelaku ini disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres.