Polres Kepahiang Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Polres Kepahiang Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Bengkulutoday.com - Polres Kepahiang kembali menangkap tiga orang tersangka pelaku curanmor berinisial EZ ( 26 ) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu, RI ( 21 ) warga Binduriang  Kabupaten Rejang Lebong, serta KA ( 30 ) warga Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kabag Ops AKP Eka Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, saat konferensi pers kemarin, Rabu  (26/02/2020 ) di Mapolres Kepahiang mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap setelah beraksi di 3 TKP yang kesemuanya di Kabupaten Kepahiang.

Dijelaskan oleh Kabag Ops ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya 3 kali berturut -turut yakni tanggal 28 Januari 2020 sekira jam 18.40 wib di Masjid Baitul Jannah Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, tanggal 29 Januari 2020 sekira jam 05.00 Wib di Mesjid Tar’Aqul Jannah Keluarahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, serta tanggal 02 Februari 2020 sekira jam 18.45 wib di depan teras rumah di Desa Bumi Sari.

Dikatakan oleh Kabag Ops penangkapan pelaku dilakukan pada hari, Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 02.00 wib, saat Timsus Polsek Ujan Mas melihat 2 orang yang menggunakan motor vixion mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran dan pemberhentian, setelah dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 kunci T, 1 Pisau , 1 motor vixion warna hitam.

Setelah itu Timsu Polres Kepahiang melakukan introgasi terhadap kedua pelaku, dan keduanya mengakui telah melakukan curanmor dibeberapa TKP yang kesemuanya di wilayah Kabupaten Kepahiang, dan diketahui bahwa masih ada 1 orang lagi rekan dari keduanya yang terlibat dalam aksi mereka.

Dari hasil pengembangan yang di lakukan Timsus dan Unit Res, Unit Intel Polsek Ujan Mas dan di Backup oleh Opsnal Polres Kepahiang, yang dipimpin Kapolsek Ujan Mas Iptu Tomy Sahri, langsung melakukan  penangkapan kembali Tsk KA di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan tersangka KA, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua buah Kunci T, satu lembar Baju Kaos Lengan Pendek Warna Hitam merk Cosmic, satu lembar Baju Sweater warna abu-abu, satu bilah sajam jenis pisau, satu pasang sendal merk eiger, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam list kuning serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih list biru.

Ditambahkan oleh Kabag Ops bahwa ketiga pelaku merupakan Residivis yang baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan akan di jerat dengan pasal Garsal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

sumber: Tribratanewsbengkulu.com