Polres Kepahiang Amankan Bapak dan Anak Terduga Pelaku Penganiayaan

Ilustrasi

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Aparat kepolisian Polres Kepahiang menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu Kamis (18/7). H (51) dan EA (21) yang tak lain bapak dan anak itu diringkus setelah keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik mengatakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B - 880 / VII / 2019 /Bengkulu/Res Kepahiang, tanggal  18 Juli  2019.

Kronologis kejadian Kamis (18/7) sekira pukul 17:00 korban Deko bertandang kerumah pelaku H dengan tujuan menanyakan perihal kakak kandung korban yang dipukul oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, paman korban Firmansyah menyusul kerumah pelaku H berniat melerai apabila terjadi keributan.

Sesampainya di halaman rumah pelaku H, Firmansyah melihat korban sedang berkelahi dengan pelaku. Saat itu pelaku EA membacok korban Deko menggunakan benda tajam yang mengenai pipi dan bahu kiri korban, bermaksud ingin melerai keponakannya itu EA langsung membacok Firmansyah yang mengenai perut, kedua korba dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kepahiang, juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," sampai Kapolres.

(my)