Polres Curup Tangkap 2 Pemuda Pembawa Sajam

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Bengkulutoday.com -  Sat Reskrim Polres Rejang Lebong ( RL ) menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam ( Sajam ) pada tengah malam di dua lokasi berbeda pukul 01.00 WIB dan 02.00 WIB, Minggu, (7/1.2019)

Kedua pemuda yang ditangkap oleh Polres RL tersebut yakni berinisial JI (18), warga Desa Daspetah II, Ujan Mas,Kepahiang. Serta RJ (23), warga Kelurahan  Talang Benih,Curup,Rejang Lebong.

Kapolres RL AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim Polres RL AKP Jery Antonius Nainggolan ketika di wawancarai mengatakan saat itu pihaknya tengah melakukan patroli, Kemudian pihaknya melihat sekelompok pemuda melintas di depan Mapolres dan salah satu dari pemuda tersebut membuang benda di samping kantor kajari setelah diperiksa benda tersebut yakni sebilah pisau.

‘’Tersangka JI ditangkap di Jl Basuki Rahmat Curup, Saat itu juga tersangka JI langsung diamankan di Polres,’’ Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, Setelah menangkap JI Pihaknya melanjutkan kembali giat patroli untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres RL dan saat patroli tersebut anggotanya kembali menangkap tersangka RJ ditangkap di Desa Teladan, Curup Selatan sekitar pukul 02.00 WIB.

‘’Saat anggota melakukan patroli, Anggota melihat ada 2 laki-laki yang sedang duduk di depan rumah warga. ketika digeledah ditemukan pisau sepanjang 27 CM yang terselip di pinggang salah satu pemuda itu. kemudian kedua pemuda itu kita bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,’’ tutur Kasat.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Tersangka JI dan RJ akan di jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. [Tribratanewsbengkulu.com]

NID Old
7935