Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Dipimpin Kabag OPS Polres Bengkulu Selatan Kompol Andri Anwar, S.H., M.M., beserta Personil Gabungan Melaksanakan Pengamanan Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan di Kantor KPU BS Jln. BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (29/08/24).
Kegiatan Pengamanan di Kantor KPU BS dimonitor Langsung Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K beserta Dandim 0408 BSK Letkol CZI Bambang Santoso, S.H, M.SDS pada setiap tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di KPU BS.
Dasar dari kegiatan Pengamanan adalah :
- PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati fan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dala rangka tahapan Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
- PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dalam Pilkada Tahun 2024.
Rute yang dilalui Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai, S.Sos dan Yevri Sudianto untuk melaksanakan pendaftaran dimulai dari Posko Pemenangan Jln. Letnan Tukiran - Jl. Affan Bachsin - Jl. Datuk Nazir - Taman Merdeka Manna - Jl. Jenderal Sudirman - Jl. A. Yani - Jl. Rajawali - Sekretariat KPU Bengkulu Selatan.
Adapun jumlah pendukung yang mengantar sebanyak kurang lebih 100 orang dengan menggunakan Armada 30 Unit kendaraan R4.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai, S.Sos dan Yevri Sudianto didampingi yakni :
- Sekretaris DPD Partai PAN Bkl-Sel
Deki Jolian Aperizal
- Ketua DPD Partai Gerindra Bkl-Sel
Debi Setiawan, ANT III
- Ketua DPD Partai PKB Bkl-Sel
Ruslan Mojoarjo
- Tim Pemenangan Paslon
Diterima langsung oleh Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani, S.Pd dengan didampingi oleh :
- Komisioner KPU Bengkulu Selatan
Gusman Heriyadi, S.Hut
Aspriantoni, S.E
Wiwin Hendri, S.Pd
Mafahir, M.Pd
- Bawaslu Bengkulu Selatan
Sahran, S.E
M. Hasanudin, S.E, M.AP
M. Arif Hidayat, S.Pd.I
- Staf KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan.
Adapun partai pengusung dalam pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan adalah Partai PAN, Partai Gerindra dan Partai PKB (Partai Pendukung).
Setelah Pasangan Rifai, S.Sos dan Yevri Sudianto melaksanakan pendaftaran dengan menyerahkan Berkas administrasi dilanjutkan dengan Konferensi Pers Calon Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada Tahun 2024, didampingi Partai pengusung dan Pendukung dan disaksikan keluarga dan Simpatisan.
MK (Mahkamah Konstitusi) telah menetapkan melalui keputusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.
Putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024. Pendaftaran para calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran, KPU Bengkulu Selatan akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Proses ini akan dilakukan sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024, Di tahapan selanjutnya KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan diumumkan