Polisi OTT Anggota BPD dan LSM Diduga Peras Kades di Bengkulu Utara

Pemeriksaan terduga pelaku pemerasan

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Dengan modus mengancam akan melaporkan ke penegak hukum atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Muara Santan Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Anggota BPD Desa Muara Santan dan oknum LSM, diduga melakukan pemerasan terhadap Darwinto, Kepala Desa Muara Santan. Akibatnya, mereka di OTT oleh tim Saber Pungli Polres Bengkulu Utara pada Kamis (28/5/2020), sekira pukul 22.30 WIB. Adapun dalam OTT tersebut, barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 5 juta.

Oknum BPD dan LSM tersebut di OTT oleh Unit Tipikor dan Unit Opsnal dan Unit Pidum Polres Bengkulu Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan S.IK.

"Benar kami melakukan tangkap tangan terhadap saudara Yudi Ediansyah, Frengki Bastian, Bihiman, dan M Zaidi dengan barang bukti uang sebesar Rp 5 juta," kata AKP Jery.

Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi berawal pada tanggal 03 Maret 2020, dimana terduga pelaku bernama Yudi selaku ketua BPD Desa Muara Santan beserta 3 anggota BPD membuat surat kuasa kepada LSM LPPRI yakni kepada Bihiman dan M Zaidi, untuk mengurus dugaan penyelewengan Dana Desa Muara Santan tahun 2019 ke aparat penegak hukum.

Setelah surat kuasa tersebut dibuat, ketua BPD Yudi Ediansyah beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi dan dari lembaga LPPRI ( Bihiman dan M Zaidi ) bersama-sama melakukan pemeriksaan fisik Dana Desa tahun. 2019. Usai melakukan pemeriksaan fisik terduga pelaku Frengki selaku wakil ketua BPD mengajak kepala Ddesa (Darwinto ) untuk bertemu di rumah makan Parida.

Setelah kepala desa datang, di rumah makan tersebut sudah ada dari pihak LSM LPPRI yakni Bihiman dan M. Zaidi, Yuli Ediansyah, beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian,. Kemudian, Frengki Bastian langsung meminta uang kepada kepala desa sebesar Rp 40 juta, dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan.

Darwinto selaku kepala desa yang merasa terancam hanya menyanggupi sebesar Rp 5 juta. Setelah itu pada bulan Mei 2020 keterangan dari M Zaidi, jika mau dibantu kasusnya maka jangan kurang dari Rp 50 juta.

Atas hal tersebut kepala desa merasa telah diancam oleh terduga pelaku sehingga membuat pengaduan kepada tim Saber Pungli .

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengungkapkan, bahwa terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 12 e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang "pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau bagi dirinya sendiri".