Curup – Polres Rejang Lebong bersama tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana narkoba serta pemilik mesin judi ketangkasan Jackpot dalam operasi yang dilakukan di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam press release yang digelar di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres Rejang Lebong, Kapolres AKBP Eko Budiman, S.I.K, M.IK, M.Si menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polres Rejang Lebong, Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Batalyon A Pelopor Brimob Curup, serta personel Wanteror.
Operasi yang dilakukan di dua lokasi, yakni rumah milik Ed dan Ek , berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IS (34) warga Desa Kepala Curup, Binduriang, Jk (15) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, SJ (36)warga Desa Kepala Curup, Binduriang. Ak (25) warga Desa Kampung Jeruk, Binduriang.
Barang bukti yang disita dari lokasi berupa 29 unit mesin jackpot, Berbagai jenis senjata tajam, Toples berisi koin jackpot.
Penangkapan Target Operasi C
Di lokasi lain, rumah milik As, tim gabungan menangkap enam tersangka
AM (40) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Ca (22) warga Desa Apur, Rejang Lebong. As (39) warga Desa Kampung Jeruk, Binduriang.
Kemudian, Sur (32) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Ta (55) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Al (25) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi ini sangat beragam, di antaranya Uang tunai Rp 9.187.000, Puluhan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi, Alat hisap sabu, timbangan digital, dan plastik klip, Senjata tajam, busur panah, serta amunisi, Kendaraan bermotor, sertifikat tanah, dan buku tabungan, unit mesin jackpot.
Agar operasi berjalan aman dan kondusif, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat setempat untuk tidak menghalangi proses hukum.
Polres Rejang Lebong juga berkoordinasi dengan Koramil Binduriang dan Brigif 8 untuk menciptakan situasi yang aman.
Selain itu, satu SSK personel Brimob Batalyon A disiagakan di Polsek Sindang Kelingi guna mengantisipasi potensi reaksi dari pihak yang tidak menerima tindakan hukum ini.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.ik menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang disita masih dalam proses pengecekan untuk memastikan kepemilikannya sebelum proses hukum lebih lanjut.
"Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan peredaran narkoba dan praktik perjudian di wilayah Rejang Lebong dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib," ujar Kapolres Rejang Lebong.