Polisi Gerebek Praktik Pelacuran di Kaur

Petugas saat melakukan penggerebekan di sebuah Losmen

Kaur, Bengkulutoday.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan penggerebekan di tempat praktik yang diduga menjadi ajang pelacuran tepatnya di Losmen Idaman Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Minggu (9/8/2020) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasatreskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan SH mengatakan, dalam penggerebekan tersebut diamankan seorang perempuan inisial Ja (37), warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu.

"Diduga melakukan tindak pidana praktik pelacuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP," terang Kasat.

Dalam penggerebekan tersebut, dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Putra S.Tr.K bersama personel Unit I Tipidum Satreskrim Polres Kaur.