Polisi Geledah dan Sita Dokumen PT Jatropha Solutions

Polisi dari Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkulu Selatan saat melakukan penggeledahan di PT Jatropha Solutions

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Kepolisian Resort Bengkulu Selatan, unit Tindak Pidana Tertenu (Tipidter) menemukan adanya indikasi aktivitas perkebunan Kelapa Sawit ilegal di lahan seluas 16 hektar milik PT Jatropha Solutions.

Untuk itu, pada Kamis (9/5/2019), Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen perusahaan. Penggeledahan paksa itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Enggarsyah Alim Baldi, S.IK,SH.

Mereka mencari dokumen perusaaan yang ditenggarai merupakan tindak pidana perkebunan. 

"Iya benar, Kamis 9 Mei 2019, kami melakukan penggeledahan dan menyita dokumen yang terkait dengan adanya lahan 16 Hektar yang di kelola oleh PT Jatropa Solusions, diduga lahan tersebut berada di luar HGU," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudi Purnomo,S.Ik.MH melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsyah Alim Baldi,Sik.SH disampikan oleh Kanit Tipidter Ipda Gunawan, Jumat (10/5/2019).

Sambung Kanit Tipidter, sekarang ini Polisi masih melakukan proses penyelidikan dokumen dan sedang dilakukan analisa.

"Ada puluhan dokomen yang kami amankan saat dilakukan penggeledahan di PT Jatropa Salutions, sekarang puluhan dokumen tersebut masih kami analisa terlebih dahulu dengan terkaitnya ada lahan di luar HGU PT Jatropa Solutions, " tutur Kanit Tipidter Ipda Gunawan.

[fong]