Polisi di Mukomuko Damaikan Remaja Tawuran

Mediai dua pihak remaja yang bertikai

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Perkelahian antara remaja Desa Arah Tiga dan Desa Telang Petai-Telang Sepakat-Talang Sakti di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang pada 20 dan 26 Juni 2020 lalu, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak setelah kemudian timbul laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pinang.

Mediasi dilakukan di Polsek Lubuk Pinang yang difasilitasi oleh PS Kanit Reskrim Brigpol Sandy Nugraha Putra A.Md dan Bhabinkamtibmas Brigpol Nian Riantoro SH, Selasa (30/6/2020).

Dari pihak yang bertikai diwakili 4 orang tuanya, juga hadir Kepala Desa Talang Petai, Kepala Desa Talang Sepakat, Ketua BPD Arah Tiga, Kasi Kesra Desa Arah Tiga, Bhabinkamtibmas Polsek V Koto dan 10 remauja yang terlibat tawuran dari Desa Arah Tiga dan Desa Talang Petai.

Dijelaskan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi S.IK, kegiatan mediasi tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Perdamaian, diantaranya Kedua belah pihak yang terlibat tawuran saling meminta maaf dan saling memaafkan.

"Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi kembali tindakan perkelahian bersama – sama ataupun perorangan, jika ada yang mengulangi kembali maka pelaku tersebut sanggup menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu Kedua belah pihak mencabut pengaduannya masing – masing," kata Kapolres Mukomuko asli Madura ini.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH menjelaskan, upaya mediasi ini merupakan salah satu tugas Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Upaya mediasi harus segera dilakukan agar tidak ada dendam yang berkelanjutan sehingga dapat merugikan semua pihak,” ujarnya.