Polisi Dalami Dugaan Penipuan Catut Nama Pejabat BS

Kasat Reskrim AKP Enggarsah Alim Baldi didampingi Kanit Tipidter Ipda Gunawan
Kasat Reskrim AKP Enggarsah Alim Baldi didampingi Kanit Tipidter Ipda Gunawan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Polres Bengkulu Selatan mendalami kasus dugaan penipuan yang mencatut nama salah seorang pejabat, yaitu
dugaan penipuan mutasi jabatan eselon IV dan III beberapa waktu lalu. OTD melalui Messenger yang mengatasnamakan Kabid mutasi BKPSDM Pemkab Bengkulu Selatan saat itu Nico Dwipayana.

Untuk menindaklanjuti dan mengungkap aktor dalam kasus ini, pihak kepolisan Polres Bengkulu Selatan telah melayangkan surat permohonan izin ke Bareskrim untuk melakukan penyelidikan kepemilikan rekening yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya kepada beberapa korbannya.

“Tetap kita tindaklanjuti dan akan ungkap aktor utamanya. Surat izin untuk melakukan penyelidikan atas nama pemilik rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang yang ditransfer korbanya itu sudah kita kirimkan ke Bareskrim,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsah Alim Baldi didampingi Kanit Tipidter Ipda Gunawan, Selasa (19/02/2019).

Disampaikan Kasat Reskrim, terkait kasus ini untuk tersangka Sr yang masih berstatus ASN di Pemkab BS itu sedang mengalami sakit struk, namun kasusnya tetap dilanjutkan bahkan berkas perkaranya sudah rampung (P-21). Sr ditetapkan Tsk atas laporan mantan Sekretaris Kominfo Bengkulu Selatan Mardalena, karena diajak tersangka Sr sehingga korban Mardalena merasa tertipu dan mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

Uang tersebut disetor ke rekening Noni Nurhayati atas permintaan aktor utama akun Fb palsu Nico Dwipayana. Untuk mengungkap aktor utama dalam kasus ini lanjut Enggarsah, kepada korban yang merasa tertipu silahkan untuk menyampaikan laporannya ke Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

"Berkas perkaranya segera akan kita sampaikan ke Jaksa. Silahkan lapor kalau masih ada korban akun Facebook palsu ini. Akan kita terima dan ditindaklanjuti," terang AKP Enggarsah Alimbaldi.

Data terhimpun, dalam kasus ini sedikitnya ada 5 korban yang tertipu, nilai uang yang disetor bervariasi, dari Rp 10 hingga Rp 20 Juta. Uang disetor di dua Rekening, yaitu Rekening Bank Mandiri atas nama Fadilla dan Noni Nurhayati Bank BRI Curup.

Diantara kelima orang ini ada yang setor Rp 100 juta, karena dijanjikan menjadi Kepala BPKBP3A yang menyeret tersangka Sr hingga kejeruji besi. Untuk ke-4 orang lagi itu disetor langsung oleh Tsk Sr ke rekening Noni Nurhyati. Transaksinya sekira dimulai dari tanggal 2 hinga tanggal 14 Desember 2017 lalu. Total seluruhnya yang disetor Rp 194 juta. [Fong]

 

NID Old
8571