Polisi Amankan Ratusan Botol Miras dan Penjualnya

Razia Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - H alias MP, seorang wanita selaku pemilik warung di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan pada Jumat (18/9/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. H diamankan petugas karena menjual obat-obatan terlarang dan juga minuman keras. 

Obat dan minuman keras tersebut diduga sengaja dijual untuk mabuk para pembelinya. 

"Terduga pelaku H alias MP telah kita amankan dengan barang bukti obat-obat terlarang merk Samcodin dan minuman keras jenis Mansion House sebanyak 98 botol, Newport sebanyak 28 botol dengan total barang bukti 126 botol minuman keras," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Iptu Welliwanto Malau S.IK MH.

Ditambahkan Kasat, kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk mencegah beredarnya obat-obatan terlarang dan juga minuman keras, yang mana dapat menjadi penyebab tindak pidana di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila ada yang menjual obat-obatan terlarang dan juga minuman keras.

Penulis : Septi Widiyarti, Editor: Rika Puspah