Polda Amankan 197 Gram Sabu dan 0,5 Kg Ganja dari 2 Terduga Pelaku

Dua terduga pelaku diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Dua pria masing-masing JK (33) dan JU (24), diamankan petugas Subdit I Ditersnarkoba Polda Bengkulu pada Senin (3/8/2020). Keduanya diamankan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

"Dari keduanya diamankan juga barang bukti berupa sabu seberat 197,97 gram dan 2 paket besar ganja seberat 0,5 kilogram dan 2 butir ekstasi," terang Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si saat  menggelar press conference di ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Selasa (4/8/2020).

Dijelaskan Sudarno, keduanya ini berperan sebagai kurir dan kasus tersebut masih terus dikembangkan.

"Dari hasil pengembangan petugas terhadap kedua terduga pelaku, barang haram tersebut merupakan kepemilikan WA yang sekarang masih dilakukan pengejaran di Desa Kepala Curup. Kedua terduga pelaku mengaku hanya disuruh mengantarkan paketan sabu dan ekstasi tersebut kepada orang yang belum diketahui identitasnya dengan bayaran senilai 5 juta rupiah dan dibayarkan setelah tugas selesai," imbuh Sudarno.

Akibat ulahnya kedua terduga pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.