Plt Gubernur Fasilitasi Sengketa Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara di kemendagri

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah  memfasilitasi sengketa tapal batas Lebong dan Bengkulu Utara
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memfasilitasi sengketa tapal batas Lebong dan Bengkulu Utara

Kemendagri : Mufakat atau Gugat Ke MA

Bengkulutoday.com - Perbedaan pendapat soal tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas nama pemerintah provinsi menfasilitasi audiensi kedua belah pihak dengan Kemendagri pada Jumat (16 Maret 2018). Kedua belah pihak pun menyampaikan soal tapal batas yang telah tertuang dalam Peraturan mendagri Nomor 20 Tahun 2015. 

Sekretaris daerah Lebong Mirwan Efendi menyampaikan, Lebong merasa dirugikan atas terbitnya Permendagri tersebut. Pasalnya, sejumlah desa masuk ke Bengkulu Utara, dan otomotis mengurangi luasan wilayah.

"Salah satunya yakni Desa Padang Bano, sesuai sejarah berdirinya Lebong desa ini menjadi prasyarat pemekaran," terang Mirwan.

Sekda Lebong hadir bersama tokoh masyarakat serta kepala desa Padang Bano, mencoba memaparkan beberapa bukti. Pihak Lebong minta, adanya revisi Permendagri tersebut sehingga nasib pelayanan dan status desa tidak terkatung-katung.

Sedangkan dari pihak Bengkulu Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Fitriansyah menyatakan Pemkab Bengkulu Utara berpedoman pada Pemendagri yang telah menetapkan batas wilayah. Hal itu juga yang menjadi alasan pembangunan gapura perbatasan oleh pemerintah daerah.

"Kami berpedoman pada Permendagri. Jika ada revisi Permendagri melalui putusan Mahkamah Agung, maka kami juga siap menyesuaikan dengan peraturan baru," jelas Fitriansyah dalam audiensi yang digelar di ruang rapat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri di Jakarta.

Audiensi saat itu dihadiri Dirjen BAK Eko Subowo dan Direktur Topomini dan batas Daerah Tumpak Haposan Simanjuntak. Usai pemaparan kedua belah pihak, Dirjen Eko Subowo menawarkan solusi yakni kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan untuk merevisi peraturan menteri, diharapkan masing-masing pihak menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Agung.

Rohidin yang saat itu hadir, menyatakan musyawarah Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara diharapkan mampu mengkasilkan mufakat sebagai 'jalan tengah'. Dirinya mengharapkan agar masing-masing pihak mengedepankan stabilitas keamanan masyarakat dan tak boleh abaikan pelayanan.

"Musyawarah dihadiri unsur FKPD, untuk mencapai mufakat. Jika mencapai mufakat yang sama-sama disetujui, pihak kemendagri akan datang memperkuat putusan mufakat itu. Semua wajib menjaga kondusifitas wilayah," tegas Rohidin.

Jika kedua kabupaten sepakat melakukan gugatan melalui jalur MA, lanjut Rohidin, maka hasil revisi nantinya diharapkan menjadi putusan untuk sama-sama menjadi acuan yang harus dipatuhi. Sehingga polemik soal tapal batas tidak berkepanjangan.

[Jamal]

NID Old
4267