Pihak Sekolah dan Diknas Tidak Hadir, Hearing Dugaan Pungli Sekolah di Kota Bengkulu Batal

Ketua komisi  III  DPRD Kota Bengkulu
Ketua komisi III DPRD Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Rapat dengar pendapat (hearing) dengan agenda menindaklanjuti hearing Komisi III DPRD kota Bengkulu, pada tanggal 30 Desember 2018. Tentang peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 tahun 2017, dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kapala SMP 2 Kota Bengkulu, Komite SMP 2 Kota Bengkulu dan Wali murid.

Hearing tersebut batal kerena pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan, SMP 2 kota, Komite tidak hadir, sedangkan yang hadir wali murid, Ketua Komisi dan Anggota Komisi III DRPD Kota Bengkulu.

Wali murid sudah datang ke Kantor DRPD Kota untuk hearing menindaklanjuti hearing pada tanggal 30 Desember 2018 lalu, Hearing tersebut ditunda pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota, SMP Negeri 2 kota dan Komite tidak hadir. Untuk peraturan Menteri Pendidikan nomor 75 tahun 2016 tentang komite.

"Pihak wali murid SMP Negeri 2 Kota Bengkulu diduga ada pungutan uang komite, itu yang harus diperjelas uang komite itu seperti apa, kalau dalam permendikbud itu yang tidak boleh, definisi pungutan itu adalah penarikan uang yang dibebankan kepada wali murid atau dengan jumlah ditetapkan dan terjadwal itu difinisi pungutan," kata Sudirman Ketua Komisi III DRPD Kota Bengkulu.

Lanjutnya, yang disampaikan wali murid hearing pertama itu masuk kategori pungutan, pungutan itu dilarang oleh Permendikbud sampai dua kali pasal yang menyebabkan pelarangan itu. Kalau gak salah pasal 10 dan pasal 12 dalam Permendikbud RI.

"Dewan itu mempasilitasi agar pertemuan ini terlaksana, dari pihak sekolah, diknas tidak hadir, tidak bisah dilanjutkan hearing tersebut," ungkapnya.

Sementara itu dari wali murid SMP Negeri 2 Kota Bengkulu, Buyung Mahzum mengatakan maksud kedatangannya ke DRPD kota menindaklanjuti hasil hearing 30 Desember 2018 kemaren terkait dugaan pungutan liar (Pungli) uang komite di SMP Negeri 2 Kota Bengkulu.

"Kami tidak mengerti yang namanya undang-undang makanya kami datang ke DPRD kota minta kejelasan, pasal-pasal yang sudah ditentukan pihak kementerian tentang larangan pungutan uang komite supaya tidak terjadi kebohongan publik, akhirnya kami tidak tau yang sebenarnya terjadi. Kalau memang dibenar undang-undang itu kami harus membayar pungutan-pungutan yang ada di sekolah-sekolah dan tetap kami ikuti karena pendidikan lebih utama," jelas Ujang Mahzum.

"Kalau aturan itu menyalahi tolong kepada DPRD dan pihak yang terkait supaya ini dihapuskan dan tiadakan sama sekali, jadi uang komite itu menurut prosedur yang ada dipanggil untuk rapat, sebenarnya sudah mendengarkan pendapat dalam rapat tersebut sudah ada tiga pilihan yang harus kami patuhi 100 (Seratus ribu rupiah) sampai 200 (dua ratus ribu rupiah) perbulan, kami pilih terendah 100 (Seratus ribu rupiah) perbulan. Jadi uang ini yang kami pertanyakan legal atau ilegal, kalau uang ini tidak diberikan tolong bapak DPRD diluruskan," tutupnya. [Js]

NID Old
8230