Pernah Jadi Napi, Ahmad Zarkasi Mengaku Sebagai Pejuang Anti Korupsi

Ahmad Zarkasi
Ahmad Zarkasi

Bengkulutoday.com - Ahmad Zarkasi, bakal calon Wakil Wali Kota Bengkulu yang mendampingi Erna Sari Dewi memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait statusnya yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi dan pencemaran nama baik. Ahmad Zarkasi memberikan rilis kepada sejumlah awak media, sebab beberapa hari terakhir, ramai diberitakan media online terkait statusnya di masa lalu. 

Berikut rilis dari Ahmad Zarkasi : 

Sebagai Anggota DPRD termuda pada periode 1999-2004, saya dikenal banyak kalangan termasuk media kala itu sebagai anggota yang sangat kritis terhadap berbagai kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat dan termasuk berbagai indikasi penyimpangan keuangan negara, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang terjadi dilingkungan sekretariat DPRD dimana saya berada.

KASUS 1

Kronologis proses hukum terhadap kasus pencemaran nama baik walikota Chalik Efendi, adalah ketika saya mengungkap kasus dugaan korupsi yaitu dugaan penyimpangan anggaran pengadaan buku sekolah SD dimana telah merugikan keuangan negara kurang lebih 1,5 milyar dan dugaan kerugian negara tersebut telah diperkuat dari hasil audit investigasi dari BPKP. Tetapi saat itu aparat penegak hukum belum bersahabat dengan upaya pemberantasan korupsi. Karena terhadap kasus dugaan korupsinya tidak diproses tetapi justru saya dilaporkan oleh walikota Chalik Efendi terhadap pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan pencemaran nama baik.

Seharusnya ketika terdapat dua kasus tersebut aparat penegak hukum memproses kasus dugaan korupsi terlebih dahulu,  jika tidak terbukti baru dilakukan  proses hukum terhadap kasus pencemaran nama baik . Tapi begitulah potret penegakan hukum saat itu yang sangat sarat kepentingan. Akhirnya saya secara tidak adil divonis melakulan pencemaran nama baik walikota. Sementara kasus dugaan korupsi walikota diendapkan sampai sekarang tidak ada prosesnya. Tetapi publik ketika itu sangat antusias memberikan dukungan moril terhadap saya karena saya dianggap sebagai pejuang anti korupsi walaupun mesti harus menghadapi resiko dibalik jeruji besi selama 1 bulan. Bahkan kerika saya dieksekusi saya diantar oleh mahasiswa dan masyarakat penggiat anti korupsi dengan tetap memberikan support bahwa saya sebagai sosok wakil rakyat pejuang anti korupsi. Dan yang sangat mengharukan buat saya ketika itu adalah pihak petugas lapas justru mempersilahkan saya untuk beristirahat dirumah sakit saja dan saat itu saya di lapas hanya menjalani selama selama beberapa hari saja. 

KASUS 2

Terhadap kasus DPRD adalah bermula dari dasar hukum terhadap pengelolaan keuangan DPRD yang lemah disebabkan karena Peraturan pelaksanaan terhadap Undang Undang yang mengatur tentang kedudukan keuangan DPRD belum diterbitkan. Dan itu terjadi di DPRD seluruh Indonesia. Dan ketika dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan DPRD yang dilakukan oleh sekretariat  di proses oleh penegak hukum maka tanpa memilah milah, semua Anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka kecuali 2 orang dari fraksi TNI, karena TNI tunduk pada peradilan militer walaupun tidak pernah ada proses hukumnya.

Karena saya sebagai anggota DPRD selalu memberikan masukan  agar dalam pengelolaan keuangan DPRD harus selalu mengacu kepada aturan agar terhindar dari perbuatan melawan hukum atau perbuatan penyalah gunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, maka putusan hakim terhadap kasus yang menimpa semua anggota DPRD ternyata saya diputus berbeda dengan anggota DPRD yang lain, dimana saya disebut dalam putusan tersebut sebagai Whistle Blower (sang peniup peluit) Walaupun mesti menjalani penahanan selama proses hukum di kejaksaan dan pengadilan. 

Dan opini publikpun saat itu tetap,  bahwa saya adalah sang pejuang anti korupsi. Maka pada periode DPRD Berikutnya pun dukungan politik terhadap saya masih besar terbukti dari satu orang saya dari PKS justru menjadi 5 kursi di DPRD.

(Joko Susanto)

NID Old
3997